Salin Artikel

"Car Free Day" Jakarta yang Tak Lagi "Free"...

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB, melarang pengunjung untuk membawa hewan peliharaan.

Larangan membawa hewan peliharaan menjadi satu dari lima belas larangan yang termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022, tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Secara umum, peraturan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB yang di antaranya melarang untuk merokok, membuang sampah sembarangan, melakukan tindakan kriminal atau asusila, hingga melakukan kegiatan politik berbau SARA, dinilai sudah tepat sasaran untuk menjaga HBKB tetap kondusif.

Namun, adanya larangan untuk membawa hewan peliharaan dalam area HBKB malah memicu polemik di tengah publik.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menjadi satu dari banyak warga yang mempertanyakan langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam membuat larangan membawa hewan peliharaan ke area HBKB

Menurut dia, kebijakan yang diputuskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo itu tidak memiliki sumber hukum yang kuat di Indonesia.

"Dibuatnya aturan larangan membawa hewan seperti anjing itu menunjukkan subjektivitas aparat melihat keberadaan anjing atau hewan," ujar Tigor dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Tigor juga menilai, dalam merancang keputusan yang dibuat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak pernah melakukan konsultasi publik.

Menurut dia, kebijakan atau aturan hukum yang isinya mengatur kegiatan publik semestinya dirancang melalui konsultasi publik.

"Sementara keputusan kepala dinas tentang pelanggaran HBKB ini tidak pernah melalui proses konsultasi publik dan tidak pernah disosialisasikan ke publik," sambung Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini.

Larangan dianggap tak berdasar

Tigor melayangkan surat protes kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran dilarang membawa hewan peliharaannya ke area HBKB pada Minggu (9/10/2022).

Padahal ini bukan kali pertama Tigor membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen ke tempat publik.

"Saat itu, saya dicegat oleh salah satu petugas Dishub (Dinas Perhubungan) karena membawa anjing peliharaan. Namun, dia tidak menjelaskan apa landasan hukumnya," ujarnya.

Tak tinggal diam, Tigor juga menghubungi petugas Dishub lainnya. Lewat sambungan telepon, petugas itu juga menyampaikan ada larangan membawa peliharaan ke area HBKB tanpa memberikan penjelasan apapun.

Tigor berharap kebijakan Pemprov DKI Jakarta di ruang publik memperhatikan, memperhitungkan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan hewan peliharaannya sesuai kebutuhan hidup.

"Melarang tanpa dasar hewan peliharaan ke ruang publik adalah pelanggaran terhadap hak hewan peliharaan untuk bersosialisasi serta berkembang secara baik sebagai salah satu makhluk hidup ciptaan Tuhan," ujar Tigor.

Hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan tidak memperbolehkan membawa hewan peliharaan itu sesuai hasil evaluasi tim kerja HBKB DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di HBKB

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin.

Landasan hukum larangan membawa hewan ke area CFD diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin.

Larangan tersebut, lanjut Syafrin, dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Adapun rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40 ribuan orang setiap pekannya.

"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing. Namun, juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," ujar Syafrin.

(Penulis: Reza Agustian/Editor: Ihsanuddin, Larissa Huda)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/11/05300011/-car-free-day-jakarta-yang-tak-lagi-free--

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke