Salin Artikel

Indra Kenz Singgung Tuntutannya Lebih Berat dari Koruptor Bansos Covid-19, Minta Keringanan Hukuman

Dalam pleidoinya, Indra menyinggung bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya melebihi tuntutan terhadap koruptor bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Adapun Indra Kenz telah dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jika denda tidak dibayar, Indra Kenz harus menggantinya dengan pidana 12 bulan penjara.

“Tuntutan ini bahkan melebihi tuntutan koruptor bansos Covid-19 di beberapa tahun silam yang merugikan satu negara tetapi hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Indra Kenz dalam persidangan.

Indra yang saat itu hadir secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan merasa tuntutan JPU kepada dirinya tidak adil.

“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ucap dia.

“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan, seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” tutur Indra dengan suara menggebu-gebu.

Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum, seluruh harta yang disita dari Indra Kenz selama proses penyelidikan dan persidangan akan digunakan untuk mengganti kerugian korban yang melaporkan terdakwa.

“Namun walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap harus dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar,” ucap Indra.

Sebagai informasi, koruptor bansos Covid-19 yang disebutkan oleh Indra Kenz adalah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Juliari merupakan terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos), dengan dakwaan telah menerima suap Rp 32,4 miliar.

Juliari disebut telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

Juliari kemudian divonis pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta subsider enam bulan penjara. Juliari memutuskan menerima vonis alias tidak mengajukan banding.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/11/07442421/indra-kenz-singgung-tuntutannya-lebih-berat-dari-koruptor-bansos-covid-19

Terkini Lainnya

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke