Sidang beragendakan pembelaan terdakwa atau pleidoi tersebut dihadiri Indra Kenz secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Indra pun menyampaikan pembelaan atas tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Rabu (5/10/2022).
Berikut beberapa hal yang terjadi dalam sidang pembelaan terdakwa Indra Kenz.
Indra Kenz berulang kali tarik napas panjang
Indra Kenz berulang kali menarik napas panjang saat menyampaikan pembelaannya.
Saat membacakan pleidoi, Indra Kenz awalnya terlihat cukup tenang. Kalimat per kalimat ia tuturkan di hadapan hakim majelis, JPU, dan semua pihak yang hadir.
Indra kemudian membacakan pembelaannya dengan penuh emosional, suara menggebu-gebu, dan nada yang tegas.
Namun, sesekali nada suara Indra terdengar lemah seolah akan menangis, tetapi kemudian dia menahan diri dengan menundukkan kepala atau kembali berbicara cepat.
“Kasus ini sudah menghancurkan kehidupan dan masa depan saya, dan juga keluarga saya,” kata Indra Kenz.
Setelah itu, Indra kembali menghela napas panjang dan menundukkan kepalanya.
Bandingkan dengan tuntutan koruptor bansos Covid-19
Dalam pleidoinya, Indra Kenz meminta keringanan hukuman. Dia pun menyinggung tuntutan dirinya yang melebihi tuntutan koruptor bantuan sosial (bansos) Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
“Tuntutan ini (15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara) bahkan melebihi tuntutan koruptor bansos Covid-19 di beberapa tahun silam yang merugikan satu negara tetapi hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta,” ucap Indra.
Indra menuturkan, dia saat ini sudah menjalani konsekuensi hukum atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.
Karena itu, dia merasa tuntutan JPU terhadap dirinya tidak adil.
“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” tutur dia.
Indra Kenz diketahui sudah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih sembilan bulan sejak pertama kali ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan. Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” ucap dia.
Bantah tidak kooperatif
Dalam sidang tuntutan, JPU menjelaskan ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap Indra Kenz.
Salah satunya, terdakwa Indra Kenz dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.
Indra pun membantah hal tersebut saat menyampaikan nota pembelaan.
"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif," kata Indra.
Indra menjelaskan bahwa sebenarnya dia bisa saja mangkir dari pemeriksaan polisi terkait perkara ini, tetapi hal itu tak dilakukannya.
"Saya bisa saja menghindar dan mangkir dari pemeriksaan polisi, karena tanggal 14 Februari saya berada di luar negeri, tetapi saya memilih pulang dengan segera pada 16 Februari," kata dia.
Ia pun mengaku mengikuti semua prosedur hukum sampai sidang pleidoi ini dilaksanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/11/09371861/suara-menggebu-gebu-indra-kenz-saat-bela-diri-sebut-tuntutan-tak-adil-dan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.