Salin Artikel

Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur

Sidang beragendakan pembelaan terdakwa atau pleidoi tersebut dihadiri Indra Kenz secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Indra pun menyampaikan pembelaan atas tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Rabu (5/10/2022).

Berikut beberapa hal yang terjadi dalam sidang pembelaan terdakwa Indra Kenz.

Indra Kenz berulang kali tarik napas panjang

Indra Kenz berulang kali menarik napas panjang saat menyampaikan pembelaannya.

Saat membacakan pleidoi, Indra Kenz awalnya terlihat cukup tenang. Kalimat per kalimat ia tuturkan di hadapan hakim majelis, JPU, dan semua pihak yang hadir.

Indra kemudian membacakan pembelaannya dengan penuh emosional, suara menggebu-gebu, dan nada yang tegas.

Namun, sesekali nada suara Indra terdengar lemah seolah akan menangis, tetapi kemudian dia menahan diri dengan menundukkan kepala atau kembali berbicara cepat.

“Kasus ini sudah menghancurkan kehidupan dan masa depan saya, dan juga keluarga saya,” kata Indra Kenz.

Setelah itu, Indra kembali menghela napas panjang dan menundukkan kepalanya.

Bandingkan dengan tuntutan koruptor bansos Covid-19

Dalam pleidoinya, Indra Kenz meminta keringanan hukuman. Dia pun menyinggung tuntutan dirinya yang melebihi tuntutan koruptor bantuan sosial (bansos) Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

“Tuntutan ini (15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara) bahkan melebihi tuntutan koruptor bansos Covid-19 di beberapa tahun silam yang merugikan satu negara tetapi hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta,” ucap Indra.

Indra menuturkan, dia saat ini sudah menjalani konsekuensi hukum atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.

Karena itu, dia merasa tuntutan JPU terhadap dirinya tidak adil.

“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” tutur dia.

Indra Kenz diketahui sudah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih sembilan bulan sejak pertama kali ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan. Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” ucap dia.

Bantah tidak kooperatif

Dalam sidang tuntutan, JPU menjelaskan ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap Indra Kenz.

Salah satunya, terdakwa Indra Kenz dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan.

Indra pun membantah hal tersebut saat menyampaikan nota pembelaan.

"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif," kata Indra.

Indra menjelaskan bahwa sebenarnya dia bisa saja mangkir dari pemeriksaan polisi terkait perkara ini, tetapi hal itu tak dilakukannya.

"Saya bisa saja menghindar dan mangkir dari pemeriksaan polisi, karena tanggal 14 Februari saya berada di luar negeri, tetapi saya memilih pulang dengan segera pada 16 Februari," kata dia.

Ia pun mengaku mengikuti semua prosedur hukum sampai sidang pleidoi ini dilaksanakan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/11/09371861/suara-menggebu-gebu-indra-kenz-saat-bela-diri-sebut-tuntutan-tak-adil-dan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Terkait Kasus KDRT Ibu dari 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Baru Periksa Kakak Korban

Terkait Kasus KDRT Ibu dari 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Baru Periksa Kakak Korban

Megapolitan
Dishub DKI Targetkan 70 ETLE Tambahan Selesai Dipasang 31 Desember

Dishub DKI Targetkan 70 ETLE Tambahan Selesai Dipasang 31 Desember

Megapolitan
Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa dan Ancaman Serius 'Suicide Epidemic'

Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa dan Ancaman Serius "Suicide Epidemic"

Megapolitan
Emak-emak Pakai Toga bak Wisudawan di Cempaka Putih, Rayakan Kelulusan 'Sekolah Lansia'

Emak-emak Pakai Toga bak Wisudawan di Cempaka Putih, Rayakan Kelulusan "Sekolah Lansia"

Megapolitan
Polisi Duga Jenazah 4 Anak di Jagakarsa Sudah Tewas Lebih dari 3 hari

Polisi Duga Jenazah 4 Anak di Jagakarsa Sudah Tewas Lebih dari 3 hari

Megapolitan
Siswa SD yang Kakinya Diamputasi karena Kanker Tulang Sempat Sedot Cairan Paru-Paru

Siswa SD yang Kakinya Diamputasi karena Kanker Tulang Sempat Sedot Cairan Paru-Paru

Megapolitan
Lapas Kelas II A Tangerang Bentuk Tim Khusus Buru Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur

Lapas Kelas II A Tangerang Bentuk Tim Khusus Buru Tahanan Kasus Penganiayaan yang Kabur

Megapolitan
Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Pedagang Keluhkan Kualitas Cabai Terkadang Jelek, padahal Harga Naik Jadi Rp 100.000 Per Kg

Pedagang Keluhkan Kualitas Cabai Terkadang Jelek, padahal Harga Naik Jadi Rp 100.000 Per Kg

Megapolitan
Ayah di Jagakarsa Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana pada 4 Anaknya, Pakar: Harus Dihukum Mati

Ayah di Jagakarsa Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana pada 4 Anaknya, Pakar: Harus Dihukum Mati

Megapolitan
Yenny Wahid Selipkan Pesan Pilih Ganjar-Mahfud Saat Hadiri Hadiri Istigasah di Depok

Yenny Wahid Selipkan Pesan Pilih Ganjar-Mahfud Saat Hadiri Hadiri Istigasah di Depok

Megapolitan
Tahanan yang Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang Baru Dititipkan Kurang dari Sebulan

Tahanan yang Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang Baru Dititipkan Kurang dari Sebulan

Megapolitan
Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Naik ke Penyidikan

Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Masih Uji Coba, Bus Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tetap Gratis sampai 2024

Masih Uji Coba, Bus Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tetap Gratis sampai 2024

Megapolitan
Tolak RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ketua DPP PKS: Mengebiri Hak Demokrasi Warga Jakarta

Tolak RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ketua DPP PKS: Mengebiri Hak Demokrasi Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke