JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Roy Suryo melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena pihaknya tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang lengkap sebelum sidang digelar.
"Menyatakan berkeberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," ujar Pitra kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Padahal, kata Pitra, JPU seharusnya menyerahkan berkas perkara secara lengkap sesuai dengan Pasal 143 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAP lengkap dibutuhkan agar tim kuasa hukum Roy dapat melihat secara jelas hasil pemeriksaan terhadap Roy Suryo dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik.
"Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 143 Ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," kata Pitra.
"Maka, saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Berkas perkara Roy Suryo Diterima Kejari Jakarta Barat pada 29 September 2022.
Kini, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dan baru selesai menjalani persidangan perdana pada Rabu (12/10/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/12/16335531/tim-kuasa-hukum-roy-suryo-laporkan-jpu-ke-komisi-kejaksaan-ri