JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara terkait pengosongan empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu diketahui ditinggali oleh artis peran Wanda Hamidah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengungkapkan, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.
Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.
Menurut dia, pemilik SHGB itu membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut ingin dimanfaatkan.
Kemudian, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali.
"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," ucap Ani.
"Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan mengosongkan empat rumah yang diketahui satu dari empat rumah ditinggali oleh artis peran Wanda Hamidah.
Pengamanan lahan itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) petugas penanganan prasarana dan sarana (PPSU) didampingi oleh Polri.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pengosongan lahan sempat mengalami penolakan dari pihak keluarga Wanda Hamidah karena ia menilai tindakan itu tanpa melalui putusan dari pengadilan.
Akibat penolakan tersebut, petugas Satpol PP sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga yang tidak mengizinkan petugas masuk ke bangunan rumah tersebut.
Aksi saling dorong juga tak terhindarkan antara petugas Satpol PP dan pihak keluarga Wanda Hamidah.
Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang mendampingi pengosongan lahan itu pun membuka kesempatan untuk berdialog untuk mengambil jalan tengah terkait adanya pengosongan lahan itu.
Setelah berdialog, pihak keluarga Wanda Hamidah mengizinkan jajaran Satpol PP untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam rumahnya.
Dengan sigap, petugas Satpol PP dibantu dengan PPSU mengangkut barang-barang dari dalam rumah Wanda Hamidah untuk di bawa ke truk yang telah disiapkan oleh Pemkot Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/13/17185591/eksekusi-rumah-wanda-hamidah-di-menteng-ini-penjelasan-pemkot-jakpus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.