JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022) sore.
Rizky Billar ditampilkan ke awak media saat konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menggunakan baju oranye bertuliskan "tahanan".
Setelah ditampilkan, Rizky Billar langsung dibawa kembali oleh penyidik ke ruang tahanan Polres Metro Jakarta selatan.
Di tengah perjalanan itu, Rizky Billar memberi pernyataan kepada awak media yang terus mengikutinya.
"Istri saya mau mencabut laporan," ujar Rizky Billar.
Sebelumnya, Rizky ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Adapun Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Adapun Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 29 September 2022.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers pada, 30 September 2022.
"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Endra Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/13/17581151/ditahan-atas-kasus-kdrt-rizky-billar-istri-saya-mau-cabut-laporan