JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.
Keduanya pun membuat perjanjian tertulis seiring dengan kesepakatan damai tersebut.
Dalam perjanjian itu, Rizky menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan lagi melakukan KDRT.
"Jadi ada perjanjian yang sudah kami tuangkan dan sudah kami sampaikan, kami sudah masukan ke Polres tinggal menunggu saja," ujar kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, Jumat (14/10/2022).
Selain itu, kata Sandy, terdapat poin-poin lain yang juga dituangkan dalam perjanjian antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora.
Salah satunya Rizky berjanji akan bersikap lebih baik lagi dan menjaga Lesti beserta anaknya.
Selain itu, Lesti juga berjanji akan langsung melaporkan Rizky jika kembali melakukan kekerasan atau melanggar perjanjiannya.
"Intinya tidak akan mengulangi. Kalau terjadi lagi dede (Lesti), punya hak untuk membuat laporan lagi," kata Sandy.
Sebelumnya, Lesti Kejora resmi mencabut laporan terhadap Rizky Billar terkait dugaan kasus KDRT di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dia mencabut laporan tersebut dan memutuskan berdamai dengan suaminya karena mempertimbangkan anak mereka.
"Saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya. Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," ujar Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Menurut Lesti, Rizky Billar telah mengakui semua perbuatan dan kesalahannya. Selain itu, Rizky Billar juga sudah meminta maaf kepada keluarganya.
"Dia alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan keluarga saya. Dan Keluarga saya memaafkan perbuatan suami saya," kata Lesti.
Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Dia dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.
Tak lama berselang, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/14/13194341/perjanjian-rizky-billar-dengan-lesti-kejora-tidak-ada-lagi-kdrt-dan-bakal