JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas melihat proses persidangan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Persidangan tersebut berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Prof Oemar Seno Adji pada Senin (17/10/2022).
Martin Lukas mengatakan, proses persidangan kasus pembunuhan berencana memberikan kebenaran secara materil.
"Kalau memang ada pelaku yang dalam melakukan perbuatannya karena terpaksa atau karena disuruh tanpa ada keinginan jahat itu juga perlu dipertimbangkan," ujar Martin di PN Jakarta Selatan.
Adapun sidang Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar terpisah pada satu hari setelahnya atau Selasa.
Hal tersebut karena Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Kalau dia tidak memiliki niat jahat saya pikir memang perlu dipertimbangkan agar terdakwa mendapatkan keringanan," sambung Martin.
Sidang perkara kasus kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan yang digelar pukul 10.00 WIB masih berlangsung.
Selain Sambo, istrinya, Putri Candrawathi dan dua orang lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menjalani persidangan yang digelar di ruang utama PN Jaksel, Prof Oemar Seno Adji.
Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan untuk para tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang tak lain merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo juga akan menjalani disidang pada Senin ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/17/14571531/bharada-e-disebut-hanya-diperintah-kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-minta