TANGERANG, KOMPAS.com - Vaksin booster Covid-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang ingin bepergian melalui jalur udara saat ini.
Namun, di sisi lain, banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan vaksin booster dikarenakan stoknya yang kosong di sejumlah wilayah.
Berkaitan hal ini, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta, Naning Nugrahini mengatakan persyaratan perjalanan masih berlaku seperti biasanya sesuai dengan surat edaran (SE) yang ada, termasuk soal vaksin booster.
“Kami menjalankan SE Satuan Tugas Nasional (Satgasnas) Covid-19 No. 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, di situ disebutkan tentang kewajiban untuk melakukan vaksinasi booster,” kata Naning kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Dalam aturan SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Serta, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
“Kalau mau ada diskresi keringanan itu, kami kan di KKP hanya pelaksana nih ceritanya, itu mesti ada yang membuat surat yang menerbitkan SE,” ujar dia.
Naning menegaskan bahwa pihak KKP tidak bisa mengeluarkan kebijakan sendiri terkait keringanan persyaratan perjalanan hanya berdasarkan kondisi yang dialami masyarakat saat ini.
“Nanti kalau ada tindakan langsung, kita menyalahi aturan begitu, kita digorok juga, kita kan juga melaksanakan saja, kan ada regulasinya, kecuali enggak ada regulasinya suka-suka gitu toh,” jelas dia.
Dengan begitu, mengenai persoalan perubahan persyaratan perjalanan ataupun keringanan terkait vaksin, baik itu vaksin lengkap maupun booster, tidak bisa diatasi sendiri oleh KKP di mana pun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/18/16162101/meski-stok-vaksin-kosong-vaksinasi-booster-tetap-jadi-syarat-perjalanan