“Menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes), apotek, dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup di Kota Tangerang,” ungksp Dini kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Dini menjelaskan, penghentian penjualan obat sirup ini sebagai tindak lanjut setelah terus bertambahnya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Sebagai informasi, telah ditemukan ada 206 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Dari total penderita tersebut, ada sekitar 99 anak yang meninggal dunia. Total kasus ini berdasarkan data pelaporan yang diterima Kemenkes hingga 18 Oktober 2022.
Sebagai antisipasi meningkatnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
“Dinkes sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 apotek dan 44 toko obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup,” ujar Dini.
Penghentian penjualan obat sirup dimaksudkan agar pihak apotek tidak memberikan obat berbentuk sirup untuk sementara waktu kepada pelanggannya.
“Kalau secara pengawasan peredaran obat atau kefarmasian sudah ada, namun dalam kondisi ini pengawasan penjualan obat akan diperketat,” ungkap Dini.
Terkait imbauan penghentian sementara penjualan obat sirup itu, Dinkes Kota Tangerang tidak akan menarik produk obat-obatan sirup di apotek-apotek tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/20/09580371/dinkes-kota-tangerang-instruksikan-apotek-hentikan-penjualan-obat-sirup