Salin Artikel

Bukti Kurang, 1 Orang Belum Jadi Tersangka Bentrok Ormas di Mampang Prapatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan terdapat satu dari 44 orang yang terlibat dalam bentrok itu yang belum dapat dijadikan tersangka.

Hal itu dipastikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara ulang terkait dengan kasus bentrokan tersebut.

"Setelah kami gelar perkara kembali, satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka. Sehingga menjadi 43 orang," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022) malam.

Satu orang tersebut, kata Hengki, merupakan korban yang pertama kali mendapat tindak kekerasan sesaat sebelum keributan terjadi.

Menurut Hengki, korban saat itu langsung dibawa keluar oleh petugas kepolisian yang mengawal proses mediasi sebelum terjadinya bentrokan.

"Yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul. Kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," kata Hengki.

Meski begitu, penyidik masih akan mencari alat bukti tambahan untuk mengusut tuntas perkara itu.

"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," kata Hengki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 43 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, Pasal 358, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok ormas di Mampang Prapatan.

Hal itu disampaikan Hengki saat menjelaskan hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan sejak Senin (17/10/2022).

Hengki berharap, penindakan terhadap para pelaku bentrokan itu bisa menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan aksi premanisme.

"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa," kata Hengki.

Untuk diketahui, bentrok antarkelompok ormas tersebut terjadi pada Senin (17/10/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Puluhan orang dari kedua kubu yang berseteru langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Sementara puluhan orang yang ditangkap di lokasi kejadian akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sementara yang kami temukan ada tiga korban luka-luka dan yang kami amankan ini kurang lebih 40 orang. Masih kami hitung kembali," kata Hengki.

Menurut Hengki, bentrokan tersebut dipicu perebutan penguasaan lahan. Kepolisian pun sudah mempertemukan kedua belah pihak sebelum kejadian.

"Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini," kata Hengki.

Namun, dalam proses mediasi tersebut, terjadi pemukulan dari satu pihak hingga memicu bentrokan di lokasi kejadian.

"Tadi sore kami sudah menangkap adanya potensi konflik antara dua kelompok ini. Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah," pungkas dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/20/19334641/bukti-kurang-1-orang-belum-jadi-tersangka-bentrok-ormas-di-mampang

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke