Salin Artikel

PKS Ingatkan Pj Heru Tak Banyak Rombak Program Anies pada APBD-P DKI 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani mengingatkan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono untuk tidak melakukan banyak perombakan  dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Ia menegaskan, Heru hanya bisa mengotak-atik program yang bersifat darurat dan mendesak (darsak). 

"Ini tolong kita lihat kembali mana yang betul-betul darsak atau tidak. Jangan sampai ada satu pelanggaran," kata Yani usai rapat membahas APBD-P DKI 2022, di Gedung DPRD DKI, Kamis (20/10/2022).

Hal ini disampaikan Yani menanggapi terlambatnya pembahasan dan pengesahan APBD-P DKI 2022.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 29 September 2022, atau sebelum Anies Baswedan dan Riza Patria purna tugas.

Namun, hingga Anies lengser dan posisinya digantikan oleh Heru, APBD-P 2022 masih dalam pembahasan. 

Yani mengatakan, akibat keterlambatan ini, APBD-P DKI tak bisa disahkan lewat peraturan daerah (perda) sebagaimana lazimnya, melainkan harus melalui peraturan gubernur (pergub).

Dengan disahkan melalui pergub, maka perubahan program dalam APBD-P hanya bisa dilakukan untuk kategori darurat dan mendesak.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Konsekuensinya kalau (APBD-P disahkan) dengan pergub, kalau ada pergeseran-pergeseran (program dalam APBD-P), maka yang harus dilakukan adalah (program) harus termasuk kategori darsak," tutur Yani.

Ia pun menegaskan bahwa DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menaati PP Nomor 12 Tahun 2019.

Yani menegaskan, jika program non darurat dan mendesak ikut dimasukkan dalam APBD-P 2022, maka DPRD DKI-Pemprov DKI harus menanggung akibatnya.

"Saat kita buat aturan, kita harus sepakat pada aturan. Kalau tidak taat pada aturan konsekuensinya, kita (DPRD DKI-Pemprov DKI) semua yang akan menanggung," sebutnya

"Kalau tidak taat pada aturan, konsekuensinya kita (DPRD-Pemprov DKI) semua yang akan menanggung," sambung dia.

Pimpinan DPRD Disalahkan

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai pimpinan DPRD DKI paling bertanggungjawab atas keterlambatan pembahasan APBD-P DKI 2022 itu.

"Kalau itu (telat pembahasan) mah tanya pimpinan dewan kenapa sampai enggak kebahas," kata Mujiyono, Kamis (20/10/2022).

Ia menegaskan, para pimpinan DPRD DKI juga adalah anggota badan anggaran (banggar) sehingga seharusnya mengerti betul penyebab dibalik keterlambatan pembahasan APBD-P DKI.

Selain itu, proses surat menyurat terkait pembahasan APBD-P DKI ini juga ada di pimpinan dewan.

"Kan muaranya, muara surat-suratnya, ada di situ (pimpinan DPRD DKI)," sambung dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa penyampaian draf APBD-P dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada DPRD DKI telah sesuai dengan jadwalnya.

Hal ini Mujiyono ketahui berdasarkan penuturan Pemprov DKI.

"Kalau tanya ke eksekutif (Pemprov DKI) menurut mereka, (penyerahan draf APBD-P 2022) on time," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/21/07385321/pks-ingatkan-pj-heru-tak-banyak-rombak-program-anies-pada-apbd-p-dki-2022

Terkini Lainnya

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Video Porno Anak yang Dijual di Telegram Berasal dari Indonesia dan Luar Negeri

Video Porno Anak yang Dijual di Telegram Berasal dari Indonesia dan Luar Negeri

Megapolitan
MRT Jakarta Minta Maaf Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar Kejagung ke Lintasan Rel

MRT Jakarta Minta Maaf Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar Kejagung ke Lintasan Rel

Megapolitan
Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke