Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman mengungkapkan, TJ telah ditahan sejak insiden tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," ungkap Badruzzaman kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Tersangka dinilai telah melanggar Pasal 310 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 106 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pelanggaran lalu lintas jalan raya berupa kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan korban luka-luka ringan serta kerusakan benda atau kendaraan lainnya.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda uang Rp 10 juta.
"(Tersangka terancam pidana) lima tahun," ujar Badruzzaman.
Untuk diketahui, insiden mobil menabrak enam pesepeda terjadi di Jalan Laksamana Yos Sudarso, tepatnya di Jembatan Baruyungan PIK 2 Jakarta-Banten Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.
Enam orang pesepeda ditabrak yakni IC (49), WW (62), AB (35), OS (42), O (45), dan Y sehingga mengalami luka-luka.
Para korban langsung mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Budha Tzu Chi, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, TJ negatif dari alkohol dan narkoba.
Dalam penyelidikan diketahui bahwa TJ mengendarai mobilnya dalam kondisi mengantuk dan lelah selepas pulang kerja dengan shift malam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/21/11381651/pengemudi-mobil-yang-tabrak-6-pesepeda-di-pik-2-jadi-tersangka