JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terkesan saling melempar tanggung jawab terkait keterlambatan pembahasan anggaran pendapatan dan biaya daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Karena DPRD DKI Jakarta telat membahasnya, APBD-P tahun 2022 akhirnya bakal disahkan lewat peraturan gubernur (pergub), bukan melalui peraturan daerah (perda) sebagaimana mestinya.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani berujar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI alias Pemprov DKI mengaku telah menyampaikan usulan APBD-P 2022 kepada pihak DPRD DKI sejak Juni 2022.
"Kalau kami tanya eksekutif, dia bilang sudah sampaikan surat itu (draf) waktu bulan Juni (2022), kalau menurut eksekutif," sebutnya melalui sambungan telepon, Jumat (21/10/2022).
Sementara itu, kepada Yani dan anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku menerima usulan APBD-P dari eksekutif pada September 2022.
"Tapi, dari ketua (Prasetyo) bilang, (menerima usukan) belakangan, di bulan September (2022), ya sudah lah," tutur dia.
Yani lantas meyakini bahwa Pemprov DKI-DPRD DKI terkesan saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab.
Di sisi lain, ia menyarankan agar keterlambatan pembahasan APBD-P tak terulang kembali.
"Iya (menyalahkan/melempar tanggung jawab), gitu. Yang penting bagaimana ke depan jangan sampai seperti itu," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, saat ditanya mengapa pembahasan APBD-P 2022 terlambat, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono justru melempar pertanyaan tersebut dan meminta orang lain untuk menjawabnya.
"Kalau itu (telat pembahasan) mah tanya pimpinan dewan kenapa sampai enggak kebahas," sebutnya, ditemui usai DPRD DKI rampung menggelar rapat membahas dan menyinkronisasikan rencana peraturan daerah (Raperda) APBD-P Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI, Kamis (20/10/2022).
"Kan muaranya, muara surat-suratnya, ada di situ (pimpinan DPRD DKI)," sambung dia.
Mujiyono menyatakan, pertanyaan berkait alasan itu juga patut ditanyakan kepada para pimpinan DPRD DKI karena mereka adalah anggota badan anggaran (banggar).
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa penyampaian draf APBD-P dari Pemerintah Pemprov DKI kepada DPRD DKI telah sesuai dengan jadwalnya.
Hal ini Mujiyono ketahui berdasarkan penuturan Pemprov DKI.
"Kalau tanya ke eksekutif (Pemprov DKI) menurut mereka, (penyerahan draf APBD-P 2022) on time," ucap dia.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 29 September 2022.
Namun, hingga Kamis ini, DPRD DKI masih menggelar rapat beragenda pembahasan dan proses sinkronisasi Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022.
Karena bakal disahkan melalui pergub, program yang tercantum dalam APBD-P itu lantas harus yang berkategori dasar dan mendesak (darsak), sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/21/17163071/kini-pemprov-dprd-dki-saling-lempar-tanggung-jawab-soal-keterlambatan