DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menangkap pria paruh baya bernama Ngasimin alias Om Badut, pelaku kekerasan seksual di Pekapuran, Depok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok pada Kamis (20/10/2022).
"Penangkapan hari Kamis di rumahnya," kata Yogen saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Senin (24/10/2022).
Yogen mengatakan, pelaku tak melakukan upaya melarikan diri atau pun perlawanan saat ditangkap.
"Dia (pelaku) alasannya mencari barang rongsokan, lagi keliling. Jadi tidak ada di tempat dan pada saat kembali ke rumahnya langsung kita amankan," kata Yogen.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Yogen.
Adapun Ngasimin diduga menjadi pelaku utama dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan berinisial P (12) di Pekapuran, Tapos, Depok, pada 22 September 2022 lalu.
Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus tersebut.
Yogen mengatakan, saksi yang diperiksa meliputi lima orang anak yang berada di lokasi kejadian.
Kemudian, korban dan ibu korban juga diperiksa.
"Dari anak di bawah umur lima (orang), orangtua korban, dan korban. Ada tujuh saksi yang diperiksa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, P diduga dicabuli oleh dua anak di bawah umur dan satu pelaku utama yang merupakan orang dewasa.
"Ada dua (anak) kemungkinan yang juga ikut melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban, namun karena masih anak-anak dan masih sekolah, mereka kami izinkan sekolah dulu," kata Yogen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/13242241/polisi-tangkap-ngasimin-alias-om-badut-pelaku-kekerasan-seksual-di