JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial SM (55), ditemukan tewas di kediamannya, wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (21/10/2022) malam.
Jasad SM pertama kali ditemukan beberapa tetangganya, yang curiga karena sudah lewat dari magrib, lampu rumah korban tak kunjung menyala.
Warga yang curiga lalu mendatangi tempat tinggal SM.
Tetangga yang datang justru dikejutkan setelah melihat tubuh SM sudah tergeletak di lantai dengan kondisi terluka pada bagian kepala.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, seorang pria terlihat datang bertamu pada Jumat sore sebelum korban ditemukan tewas.
Namun, saksi mengaku kesulitan mengenali pria tersebut lantaran mengenakan masker.
Pria itu diduga sudah dikenal oleh korban karena langsung dipersilakan masuk setibanya di rumah korban.
Pelaku terungkap
Setelah melewati sejumlah investigasi, polisi akhirnya mencurigai seorang pria berinisial F (36). Yang bersangkutan kemudian ditangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (23/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Pelaku berinisial F berusia 36 tahun. Pelaku merupakan adik ipar dari suami korban," kata Haris di Polres Jakarta Barat, Selasa (25/10/2022).
Pelaku yang merupakan warga Duri Kosambi, Cengkareng, mampir ke rumah korban di kawasan Kamal, Kalideres, untuk mengurus administrasi keluarga, yaitu pecah kartu keluarga.
"Awalnya datang untuk mengurus kartu keluarga. Namun, korban, menurut pengakuan pelaku, justru menyalahkan si pelaku terkait bagaimana proses dia bercerai dengan istrinya," ungkap Haris.
"Tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban. Terjadi sedikit keributan antara pelaku dan korban," imbuhnya.
Percekcokan antara keduanya menyebabkan pelaku luka karena terkena cakaran. Sedangkan korban terluka pada bagian kepala yang menyebabkannya meninggal dunia.
"Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan membanting ke lantai. Dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai sampai korban meninggal dunia," jelas Haris.
Setelah menewaskan korban, F kemudian merampas perhiasan seberat 30 gram yang dikenakan SM.
"Pelaku melihat korban menggunakan perhiasan gelang, kalung, dan anting. Pelaku pun langsung mengambil perhiasan korban. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian," kata Haris.
Usai merampas, perhiasan tersebut kemudian dijual pelaku seharga Rp 13,5 juta. Uang kemudian dibelanjakan ponsel dan membayar hutang.
"Sudah sempat dijual dengan Rp 13,5 juta. Lalu dibelikan handphone, bayar utang-utang. Sisanya masih ada, tunai," ungkap dia.
Usai melakukan pembunuhan dan merampas perhiasan korban, F melarikan diri ke kampung halaman di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis berupa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Haris.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/26/10313891/misteri-wanita-tewas-di-rumahnya-sendiri-di-kalideres-dibunuh-ipar-dengan