JAKARTA, KOMPAS.com - Wanita yang menodongkan pistol ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka Siti Elina, diduga mendapatkan senjata api yang diambil diam-diam dari pamannya.
Adapun paman Siti memiliki pistol itu karena berprofesi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal itu diungkapkan N, Ketua RT tempat pelaku tinggal di bilangan Koja, Jakarta Utara.
"Kalau urusan pistol itu saya dengar, saya ada omongan, itu pamannya dia ini ABRI (TNI), dia punya pistol yang udah enggak aktif, enggak kepakai, dicuri lah sama si SE ini," kata N saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
"Pamannya enggak tahu, cuma cerita sama mamanya Siti, 'saya punya ini (pistol) hilang," sambung dia.
Berdasarkan informasi yang didapatkan N, sang paman dan saudaranya yang lain tak mengetahui bahwa senjata api jenis FN itu diambil oleh Siti.
Adapun pistol yang dicuri Siti, disebut sudah lama tak digunakan.
Akibat pistolnya digunakan oleh keponakan, sang paman itu pun sempat dimintai keterangan oleh kepolisian.
"Om-nya ini sudah diperiksa, udah pulang, udah aman, karena pistol yang itu hanya sekedar pistol-pistol apa, yang udah enggak aktif," imbuhnya.
N pun mengaku tidak tahu pasti apakah saat ini paman Siti masih aktif atau sudah pensiun sebagai anggota TNI.
"Saya enggak tahu masih atau enggak (jadi ABRI), cuman dia bilang pistol hilang tapi enggak tahu siapa pencurinya, bahkan kakak iparnya juga enggak ada yang tahu," kata N.
Polisi sebelumnya juga telah membenarkan bahwa Siti Elina menggunakan pistol milik pamannya dengan mengambilnya secara diam-diam.
Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).
"Baru sehari diambil (pistolnya) oleh yang bersangkutan secara diam-diam. Ini milik pamannya. Kemudian dibawa saat akan menerobos Istana. Dari sini lah kami sita," ujar Hengki.
Atas tindakannya Siti Elina dijerat Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal.
"Oleh karenanya tindak pidana umum kami konstruksikan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal. Kami konstruksikan juga dengan pasal 335 KUHP," tutur Hengki.
Sebagai informasi, aksi penyerangan di Istana Kepresidenan yang dilakukan Siti terjadi Selasa sekitar pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di kalangan pewarta, Siti tampak berjalan kaki di trotoar dari arah Harmoni menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara.
Sesampainya di pintu masuk Istana Merdeka, Siti mendekati anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang berjaga, kemudian menodongkan senjata api.
Polisi lalu lintas yang berada dekat dengan Siti langsung merebut senjata api itu. Belakangan senjata api itu diketahui berjenis FN.
Setelah berhasil diamankan, Siti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
Setelah kejadian tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di rumah terduga pelaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/26/16142421/ketua-rt-siti-elina-curi-pistol-pamannya-yang-anggota-tni