Salin Artikel

Korban Binomo Minta Indra Kenz Dihukum Seberat-beratnya

Indra Kenz dinilai bertanggung jawab karena telah mempromosikan investasi Binomo, yang membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah. 

Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maruna Zara, menegaskan, barisan para korban masih tetap meminta Indra Kenz divonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai tuntutan awal Jaksa.

"Kami meminta jangan lagi 15 tahun, harus minimal 20 tahun karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," kata Maruna dalam aksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat.

Indra Kenz selaku terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Sementara, pada dakwaan awal, Indra Kenz dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Serta, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan awal itu, Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Kendati hasil tuntutan yang diajukan JPU berbeda atau berkurang dari dakwaan awal, Maruna dan para korban lainnya masih tetap berharap Indra Kenz dapat divonis hukum pidana 20 tahun penjara.

"Kami minta dituntut seberat-beratnya minimal 20 tahun (penjara) lah, kalau bisa seumur hidup," ucap dia.

Mereka meminta hukuman yang seberat-beratnya terhadap Indra Kenz karena menilai terdakwa tidak kooperatif, mangkir dari panggilan, menghilangkan barang bukti, bahkan menipu hakim.

Bahkan, mereka mengancam akan melakukan gugatan jika saja nantinya hakim memberikan putusan yang jauh lebih ringan dari dakwaan awal dan tuntutan yang ada.

"Kita tidak terima (jika vonis Indra Kenz lebih ringan). Kita akan gugat supaya ada kepastian hukum untuk generasi kita. Jadi hukum ini jangan sampai dibeli, bahkan hukum ini dipermainkan dengan uang," jelasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/28/12530681/korban-binomo-minta-indra-kenz-dihukum-seberat-beratnya

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke