TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dua tersangka pengedar narkoba inisial MF dan HK yang ditangkap Polres Tangsel di Provinsi Riau, merupakan jaringan pengedar dari Malaysia.
Keduanya membawa masuk sabu melalui Dumai, Riau, kemudian mengedarkannya hingga ke wilayah Jakarta dan Tangerang.
"Keseluruhan narkotika sabu yang disita dari MF dan HK adalah seberat 16 Kg. Yang akan diedarkan di daerah Sumatra dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).
"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia - Dumai - Pekanbaru - Jakarta - Tangerang," lanjut dia.
Kedua tersangka ditangkap polisi pada Jumat (21/10/2022) di pinggir Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sebanyak 16 kilogram barang bukti sabu-sabu disita dari tangan kedua tersangka.
Oleh para tersangka, sabu-sabu itu dikamuflasekan dalam bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang.
Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti sabu-sabu seberat 16 kg itu mencapai nilai sebesar 24 Miliar.
Sarly kemudian menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, awal mula kasus itu terungkap setelah penangkapan seorang pelaku pengguna sabu pada 3 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, polisi menangkap tersangka inisial RW, di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu.
"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," jelas Sarly.
Tim kepolisian lalu membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pekanbaru.
Ketika mobil yang dikemudikan oleh MF dan HK berhenti di pinggir Jalan HR Soebrantas, Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, terlihat MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas ransel.
Polisi langsung menangkap keduanya saat itu juga. Dan ditemukan 5 kg sabu yang dikamuflasekan menjadi teh china.
"Ditemukan narkotika sabu berupa lima bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang di dalam tas ransel milik MF," ungkap Sarly.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan di rumah yang telah disewa MF dan HK yang beralamat di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Lalu ditemukan satu buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 11 bungkus teh China dengan berat 11 kilogram.
"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu-sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J, di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Sarly.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Sarly.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/31/16592561/pengedar-jaringan-malaysia-ditangkap-di-riau-siap-edarkan-16-kg-sabu-ke