Salin Artikel

Hukum Aborsi Dinilai Ringan, Pakar: Mengapa Tidak Diperlakukan seperti Pembunuh Berencana?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus aborsi ilegal atau menggugurkan kandungan dengan sengaja oleh pasangan belum menikah kembali menjadi sorotan di Jakarta.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai hukum atas aksi aborsi ilegal masih terlalu ringan di Indonesia.

Sebab, menurutnya, pembunuhan bayi yang belum dilahirkan kerap dianggap sepele ketimbang pembunuhan bayi sudah dilahirkan.
 
"Membunuh bayi yang belum dilahirkan adalah  (dianggap) lebih sepele ketimbang membunuh bayi yang sudah dilahirkan. Ini diskriminasi terhadap anak, sesuatu yang dilarang UU Perlindungan Anak," kata Reza kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2022).

Menurutnya, aborsi termasuk pembunuhan berencana, sehingga pelakunya pun seharusnya diperlakukan sebagai pembunuh berencana.

"Betapa pun aborsi dilakukan secara berencana, tapi mengapa pelakunya tidak diperlakukan seperti pembunuh berencana?" ujarnya.

"Setarakan aborsi sebagai pembunuhan berencana. Sanksi pidana bagi pelaku harus diperberat, bahkan sampai hukuman mati," tegas Reza.

Ia menyebut seorang pelaku aborsi hanya dihukum maksimal 10 tahun, sedangkan pembunuhan berencana dapat diancam sanksi maksimal hukuman mati.

Lebih jauh, ia juga mendorong kegiatan seks di luar hubungan pernikahan agar segera dikategorikan sebagai perzinahan. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya aksi aborsi kandungan dari hubungan nonpernikahan.

"Juga, jadikan seks, utamanya persetubuhan, di luar nikah sebagai zina. Pidana ini. Revisi UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tutup Reza.

Sementara itu, dalam draf final Pasal 415 RKUHP tentang perzinahan yang diserahkan pemerintah ke DPR, berbunyi bahwa kegiatan persetubuhan pasangan non suami-istri dapat dipidana maksimal 1 tahun.

Namun, dengan syarat penuntutan atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Sebelumnya, seorang wanita berusia 20 tahun mengugurkan kandungannya seorang diri dengan menenggak 10 butir obat yang dipesan secara online di kamar indekos di Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).

Ia dihamili oleh kekasih lamanya yang enggan bertanggung jawab. Namun, usai menggugurkan kandungan berusia 21, kekasih barunya, seorang pria berusia 28 tahun, membantunya untuk memakamkan bayi di lahan kosong di Ciracas, Jakarta Timur.

Keduanya pun ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi. Mereka disangkakan dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/01/15330321/hukum-aborsi-dinilai-ringan-pakar-mengapa-tidak-diperlakukan-seperti

Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke