TANGERANG, KOMPAS.com- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, lahan yang dipersoalkan untuk pembangunan gedung olahraga (GOR) di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang milik pemerintah.
Pembangunan GOR di daerah Kelurahan Tanah Tinggi ini merupakan hasil dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2018 yang diusulkan oleh warga daerah itu.
Namun, ternyata ada sebagian dari masyarakat di sana yang tidak setuju atau menolak sehingga Wali Kota Tangerang dilaporkan kepolisian dengan berbagai alasan.
Salah satu alasan yang dikemukakan oleh warga yang menolak pembangunan GOR di sana yakni penyalahgunaan lahan.
Arief menyampaikan, tidak ada penyalahgunaan lahan dalam rencana pembangunan GOR di sana karena tanah tersebut milik pemerintah.
"Nah tanah itu milik Pemerintah Kota Tangerang, karena tercatat dalam aset kita (Pemkot Tangerang) gitu," ujar Arief kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).
"Jadi pasti itu bukan tanah milik pribadi, karena itu sudah tercatat sejak lama sebagai asetnya Kota Tangerang," tambah dia.
Dengan begitu, ia menegaskan bahwa tidak ada hak milik masyarakat yang dikorbankan dan dirugikan dalam perkara ini.
Sementara, pemerintah merancang pembangunan GOR tersebut sesuai dengan usulan Musrenbang 2018. Pembangunan baru dimulai pada tahun ini karena pandemi Covid-19.
"Itu usulan dari Musrenbang 2018 , jadi yang ngusulin masyarakat, terus sekarang ada masyarakat yang menolak," ujarnya.
"Ini udah lama usulannya, karena waktu itu terpotong Covid-19 dan lain sebagainya, baru bisa mulai dibangun sekarang (GOR) itu," imbuh dia.
Wali Kota Tangerang dilaporkan ke polisi
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan warga ke polisi terkait pembangunan gedung olahraga (GOR).
Pelaporan itu dilakukan oleh warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Warga melaporkan Arief R Wismansyah ke Polres Tangerang atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan GOR di daerah mereka.
"Iya (kami laporkan Arief) terkait penyalahgunaan lahan yang diduga belum ada sertifikat dan girik mau dipergunakan pembangunan GOR yang ada di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang," ujar Ibnu Jandi seorang warga yang melaporkan Walikota, Rabu (2/11/2022).
Jandi juga menilai, pembangunan GOR itu tidak berlandasan undang-undang.
"Menurut saya itu yang krusial, itu yang saya anggap kurang memenuhi UU tentang azas transparansi, kemudian UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, dan tidak memenuhi uu nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, kementerian agraria nomor 20 tahun 2021 tidak terpenuhi," jelasnya.
Jandi telah menyerahkan beberapa bukti yang memperkuat laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
Salah satu bukti yang diberikan adalah undangan musyawarah dari Pemkot Tangerang terkait pembangunan GOR.
Ia menyebut, undangan itu hanya diperuntukkan bagi warga yang menyetujui pembangunan GOR.
Sementara, warga yang menolak pembangunan GOR tersebut tidak diundang untuk bermusyawarah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/02/20291881/dilaporkan-karena-mau-bangun-gor-tanah-tinggi-wali-kota-tangerang