Ketua 2 Bike to Work (B2w) Indonesia Bidang Eksternal Julius Kusdwianartanto berujar kecelakaan tersebut tak terhindarkan lantaran adanya kelalaian dari kedua belah pihak.
"Ini kelalaian dari semua pihak," kata Julius kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Merujuk pada video rekaman kamera pengintai atau CCTV yang beredar di media sosial, Julius menilai pengemudi mobil dinilai melaju terlalu kencang saat berada di persimpangan.
"Yang seharusnya, di jalan persimpangan harus tetap mengendalikan laju kendaraannya," kata dia.
Sementara, Julius juga melihat pengendara sepeda seharusnya berhenti saat lampu lalu lintas di jalur lain sedang menyala hijau di jalur lain.
"Pesepeda tetap harus mengikuti peraturan lalu lintas, jika lampu menyala merah, wajib berhenti," kata Julius.
Menurut dia, pengendara sepeda kemungkinan merasa percaya diri bahwa jalur yang akan dilewati sudah aman karena memiliki pengawalan.
Ia berharap pengendara sepeda tetap mematuhi peraturan ketertiban lalu lintas yang merupakan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
Adapun ketentuan hak dan kewajiban pengguna jalan telah tertuang dalam dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 122 ayat (1) disebutkan pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus.
Dalam pasal 299, kata Julius, tertulis bahwa pengguna jalan yang bisa membahayakan orang lain bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
"Mematuhi peraturan ketetiban lalu lintas adalah hak dan kewajiban setiap pengguna jalan," kata Julius.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu pagi. Semula YS (30) mengayuh sepeda dari arah utara ke selatan di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Setibanya di persimpangan Harmoni, terdapat minibus dengan nomor Polisi B 1416 JUT melintas secara bersamaan.
Mobil minibus itu berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Veteran wilayah Gambir Jakarta Pusat. Sesampainya di simpang Harmoni, pengendara menabrak korban.
Saat itu pengendara mobil melarikan diri. Sedangkan korban tergeletak dan mengalami luka lecet di bagian perut. Frame sepeda korban juga patah akibat kecelakaan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/17511391/tak-bela-pengendara-sepeda-yang-jadi-korban-tabrak-lari-di-harmoni
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.