Terlebih, DS telah mengakui perbuatannya bahwa dia mengepruk kucing. Polsek Matraman kini tengah mengumpulkan alat bukti terkait kasus penganiayaan kucing tersebut.
"Nanti, (penetapan tersangka) kalau alat buktinya cukup. Nanti ada hasil visumnya, nanti ada keterangan saksi-saksi. Setelah kami bisa jelaskan, ditetapkan tersangka," sebut Seno saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Apabila ditetapkan sebagai tersangka, pelaku akan dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Seno mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak akan dilakukan sembarangan. Polisi kini tengah memeriksa keterangan yang disampaikan oleh terlapor.
"Iya (ada prosedurnya). Masih akan didalami, sementara ini masih pemeriksaan terlapor," kata Seno.
Sebelumnya, DS dilaporkan ke polisi karena mengepruk seekor kucing dengan paving block hingga menyebabkan hewan tersebut mati pada Minggu (7/11/2022) siang.
Seno menjelaskan, kejadian itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku karena banyak kotoran dan sampah bekas makanan kucing di depan rumahnya.
"Hasil interogasi, dia (pelaku) sebenarnya kesal karena di depan rumahnya itu sering ada kotoran, terus muntahan, ada juga sisa-sisa makanan kucing," ujar Seno.
Pelaku yang kehilangan kesabaran akhirnya naik pitam dan membunuh kucing milik seorang warga.
Pelaku yang kehilangan kesabaran kemudian naik pitam dan mengepruk kucing milik seorang warga tersebut. Kucing tersebut pun mati.
Pemilik kucing yang menyadari hewan peliharaannya telah mati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matraman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/21063281/pria-yang-kepruk-kucing-di-matraman-bisa-jadi-tersangka-polisi-kumpulkan