JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mempersilakan pengemudi mobil yang diduga menjadi korban "salah tilang" elektronik untuk memberikan konfirmasi kepada petugas di posko kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa surat yang diberikan kepada terduga pelanggar lalu lintas bersifat surat konfirmasi.
Para pengendara bisa membuktikan jika memang tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disangkakan dalam surat konfirmasi tersebut.
"Itu enggak ada masalah. Karena kami kirim surat konfirmasi terlebih dahulu, dan itu bisa dikonfirmasi atau diluruskan melalui situs atau langsung datang ke posko ETLE di MT Haryono," kata Latif dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Di samping itu, kata Latif, pengendara juga bisa menjelaskan kepada petugas jika memang pelat nomor kendaraannya diduga telah dipalsukan oleh pihak lain.
Latif berujar, kepolisian baru akan mengirimkan surat tilang jika pengendara sudah terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan konfirmasi kepada petugas.
"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," kata Latif.
"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kami kirim surat tilang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki, diduga menjadi korban salah tilang kamera ETLE. Pengendara roda empat itu mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.
Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima kiriman surat dari kepolisian yang dikirim jasa pengiriman pada Rabu (9/11/2022). Setelah diperiksa, surat itu ternyata blanko konfirmasi tilang elektronik.
"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka Keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022) pagi.
Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki, guna memberitahukan isi surat tersebut. Ketika mendengar informasi itu, Rivki pun kaget karena dia diduga telah melanggar lalu lintas pada 3 November 2022.
Padahal, lanjut Rizki, pada hari pelanggaran terhadap, dia dan keluarganya tidak sedang berkendara. Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.
"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawadan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.
"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.
Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto mobil merek Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera ETLE.
Di dalamnya, pengemudi mobil tersebut terlihat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara.
"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion. Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," tutur Rivki.
Perbedaan lain juga terlihat di bagian eksterior mobil dalam foto hasil jepretan kamera ETLE di kawasan Senayan itu. Terdapat beberapa sparepart mobil yang jelas tidak digunakan Rivki di kendaraan pribadinya.
"Terus bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," ucap Rivki.
Rivki pun menduga bahwa pelat nomor kendaraan pribadinya telah dipalsukan oleh seseorang. Alhasil, polisi yang kini mengandalkan kamera ETLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.
"Foto wajah pengemudinya kelihatan kok jelas. Kalaupun yang bawa kendaraan saya misalnya kerabat atau teman pasti saya kenal dong. Kan enggak mungkin saya kasih pinjam mobil kalau enggak kenal," ungkap Rivki.
Atas dasar itu, dia pun berencana mendatangi langsung posko ETLE Subdit Gakkum Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11/2022).
Hal itu untuk menanyakan sekaligus menjelaskan bahwa kendaraan dirinya tidak melanggar lalu lintas. Kendaraan yang terekam kamera ETLE itu juga bukan milik Rivki.
"Saya sudah Whatsapp ke nomor layanan aduan online, yang balasnya malah chatbot. Di website juga ada layanan konfirmasi ETLE, tapi kan enggak bisa tekan tombol konfirmasi karena harus isi data pengemudi, tapi kan yang mengemudikan itu bukan saya," jelas Rivki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/10/12262591/polisi-minta-korban-salah-tilang-elektronik-segera-konfirmasi-ke-posko