Salin Artikel

Kelemahan E-TLE, dari Belum Bisa Ciduk Pengendara Tak Pakai Helm hingga Salah Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak lagi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas secara manual. Seluruh penindakan pelanggaran dilakukan secara elektronik.

Penindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang sudah terpasang di sejak titik di Jakarta.

Namun, teknologi tersebut belum sepenuhnya dapat menggantikan peran polisi lalu lintas. Masih ada pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat terekam kamera E-TLE.

Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menjelaskan, masih ada celah kekurangan atau kelemahan dari teknologi E-TLE saat ini.

"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera E-TLE," ujar Edi Purwanto dalam acara diskusi "Seberapa Efektif E-TLE Pasca Penghapusan Tilang Manual", Jumat (11/11/2022).

Di sisi lain, peniadaan tilang manual ini memunculkan fenomena pengendara lebih berani melanggar walaupun ada petugas di lapangan.

Pasalnya, para pelanggar mengetahui bahwa mereka hanya akan ditegur.

"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu. Sehingga ya mohon maaf polisi pun seperti tidak dianggap," kata Edi.

Untuk itu, kepolisian di lapangan akan terus memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara, sekaligus menegaskan bahwa penegakkan hukum tetap berjalan secara elektronik.

Belum bisa tilang pengendara tak pakai helm

Menurut Edi, terdapat delapan pelanggaran utama yang saat ini sudah dapat terekam oleh kamera E-TLE. Salah satunya ialah pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas atau menerobos lampu merah.

"Kedua, pelanggaran marka. Dan ketiga, pelanggaran ganjil genap," ujar Edi.

Selain itu, kata Edi, kamera E-TLE sudah bisa merekam pelanggaran pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Pelanggaran lain yang juga dapat terekam oleh kamera E-TLE adalah kendaraan yang kelebihan batas muatan dan kecepatan kendaraan di jalan raya, serta pelanggaran menerobos busway.

Kini, kata Edi, pihaknya tengah berupaya mengembangkan kemampuan kamera E-TLE agar bisa merekam pelanggaran lalu lintas kasat mata yang belum terekam sebelumnya.

Pelanggaran tersebut ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan kelebihan batas penumpang.

"Yang menjadi akselerasi pengembangan ke depannya yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," ungkap Edi.

 

Tak bisa cek kelengkapan surat

Kelemahan lain yang menjadi celah terjadinya pelanggaran dari pemberlakuan tilang elektronik yakni tidak bisanya dilakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.

"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," kata Edi.

Selain itu, lanjut Edi, kamera E-TLE juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising. Sebab, penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.

Edi menambah bahwa kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.

"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," pungkas dia.

Salah tilang

Salah satu kelemahan E-TLE yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah munculnya kasus salah tilang.

Hal itu bermula dari pengakuan seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki, yang diduga menjadi korban salah tilang kamera E-TLE.

Awalnya ia mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.

Pada hari pelanggaran, dia dan keluarganya tidak sedang berkendara. Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.

Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto mobil merek Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera E-TLE.

Di dalamnya, pengemudi mobil tersebut terlihat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara.

"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion. Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," tutur Rivki.

Perbedaan lain juga terlihat di bagian eksterior mobil dalam foto hasil jepretan kamera E-TLE di kawasan Senayan itu. Terdapat beberapa sparepart mobil yang jelas tidak digunakan Rivki di kendaraan pribadinya.

"Terus bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," ucap Rivki.

Rivki pun menduga bahwa pelat nomor kendaraan pribadinya telah dipalsukan oleh seseorang.

Alhasil, polisi yang kini mengandalkan kamera E-TLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/12/12001381/kelemahan-e-tle-dari-belum-bisa-ciduk-pengendara-tak-pakai-helm-hingga

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke