JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan peredaran narkoba, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa, telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.
Seperti diketahui, keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk AKBP Dody.
Klaim Punya Bukti Baru
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.
Atas keyakinan itu, Teddy Minahasa pun menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama maupun yang kedua
"BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman, Jumat (18/11/2022).
Hal yang mendukung Teddy Minahasa mencabut keterangannya yakni adanya bukti baru berupa lima kilogram narkoba yang masih disimpan utuh oleh jaksa untuk tersangka lainnya di Bukittingi, Sumatera Barat.
Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa meyakini temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap Teddy.
Hotman menegaskan, barang bukti lima kilogram narkoba membuktikan bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody menyisihkan 5 kg narkoba, lalu menggantinya dengan tawas.
Menurut Hotman, sabu tersebut masih utuh atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi.
Dengan temuan itu, kata Hotman, semua barang bukti yang dituduhkan dikaitkan dengan kliennya itu tidak berdasar dan terbantahkan.
Klaim Perintah Tukar Sabu Hanya Bercanda
Hotman Paris menyebutkan, kliennya hanya bercanda saat memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menukar sabu barang bukti di Mapolres Bukittinggi dengan tawas.
“Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya selalu dalam bentuk candaan ya,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Hotman mengeklaim, saat itu Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat memang meminta sabu 5 kg disisihkan dari barang bukti yang akan dimusnahkan.
Sebab, sabu 5 kg itu akan dipakai untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, Teddy memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat sebagai Mapolres Bukittinggi untuk menyisihkan narkoba itu.
Namun, permintaan Teddy agar mengganti narkoba 5kg itu dengan tawas, menurut Hotman, hanya lah kelakar belaka. Hotman menyadari klaimnya itu akan sangat susah dibuktikan.
Sebab, semua barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram yang ada di Mapolres Bukittinggi itu sudah dihancurkan, dan hanya tersisa 5 kilogram yang telah disisihkan.
Bukan Berarti Perbuatan Perbuatan Pidana Gugur
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Teddy tidak lantas gugur begitu saja meski telah mencabut seluruh keterangan dalam BAP.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Mukti pun tak mempersoalkan hal itu. Menurut dia, pencabutan BAP merupakan hak Teddy Minahasa. "Pencabutan BAP adalah hak Pak TM hak pengacaranya untuk membela kliennya," lanjut Mukti.
Selain itu, Mukti mengklaim bahwa kepolisian telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menjadikan Teddy sebagai tersangka.
Adapun keempat alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan surat-surat yang lengkap. "Sudah lengkap alat bukti kami," kata Mukti.
Saat ini, Teddy telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(Penulis : Ellyvon Pranita, Annisa Ramadani Siregar | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/21/06112041/teddy-minahasa-mengeklaim-temukan-fakta-baru-berpeluang-lolos-jerat-hukum