JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memaksimalkan penerapan tilang elektronik seiring adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penindakan tilang manual.
Pengamat Sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati menilai peniadaan tilang manual dapat menciptakan pola pikir baru bagi masyarakat Indonesia agar dapat lebih peka dalam mematuhi aturan lalu lintas dengan sendirinya.
"Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) sekarang sebenarnya ini menarik, dapat membangun budaya baru. Penerapan ini ingin mengingatkan warga bahwa sekarang sudah layaknya menjadi masyarakat digital yang harus bisa mandiri karena segala sesuatu difasilitasi oleh information technology (IT)," ujar Devie saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
"Artinya sekarang kalau anda melanggar sudah bukan manusia secara fisik yang kemudian menghampiri anda, tapi sistem yang akan menghampiri anda," sambung dia.
Namun, menurut Devie, budaya baru yang dimaksud itu tidak dapat terjadi secara instan, artinya membutuhkan waktu untuk membuat sadar masyarakat agar dapat mematuhi aturan lalu lintas secara mandiri.
Atas dasar itu, butuh peran pemerintah untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar dapat tercipta pola pikir mematuhi aturan lalu lintas meski saat ini tidak lagi ada tilang manual.
"Semua ini butuh proses, tidak apa-apa ini semua bagian dari satu proses yang menurut hemat saya pasti akan dilalui," ungkap dia.
Devie kemudian melontarkan teori difusi inovasi dari Everett Rogers dalam bukunya berjudul "Difussion of Innovations" pada tahun 1964 yang menyebut bahwa dalam setiap perubahan pasti akan ada sekelompok masyarakat yang menolak atas kebijakan baru itu.
"Tapi pola dunia semenjak teori inovasi sosial itu hadir pasti 10 sampai 20 persen masyarakat akan menunjukkan resistensi sosial. Pekerjaan rumahnya adalah bagaimana dari angka itu pemerintah dapat menekan dan tidak bertambah," kata dia.
Untuk mengukur keefektifan kebijakan baru itu, Devie berujar, diperlukan sebuah penelitian yang dapat menghasilkan jawaban atas tingkat ketaatan dan dampak setelah ditiadakannya tilang manual.
"Dalam hal ini tugas pemerintah adalah menetapkan pengukuran dahulu, sehingga hasilnya itu dapat dijadikan rujukan evaluasi yang sudah terukur di lapangan," ucap dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menarik seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada seluruh anggota polisi lalu lintas.
"Dengan adanya instruksi Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif, Selasa (25/10/2022).
Meski tilang manual dihentikan, bukan berarti penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ditiadakan.
Polda Metro Jaya sendiri memaksimalkan menindak para pelanggar lalu lintas dengan penerapan tilang elektronik.
Masing-masing Kepolisian Resor (Polres) di DKI bakal disediakan satu unit ETLE Mobile.
Selain itu, petugas kepolisian juga memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggar lalu lintas.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan, petugas akan mencetak surat tilang dan mengirimkannya ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/21/19451681/dukung-tilang-elektronik-meski-masih-banyak-pelanggar-pengamat-bisa