JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang kerap beraktivitas di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur mengaku sering melihat truk tinja berhenti tepat di depan kawasan Hutan Kota Cawang.
Salah satu yang kerap melihat truk tinja berhenti di kawasan Hutan Kota Cawang adalah Supri (42).
Pengemudi ojek daring itu mengaku kerap melihat truk tinja, namun tidak mengetahui apa yang dilakukan truk tersebut.
"Setiap hari nongkrong di kawasan ini, sering lihat tapi enggak tahu kalau ternyata buang tinja," ucap Supri di lokasi, Selasa (22/11/2022).
Supri menyebut, dirinya baru mengetahui truk tersebut membuang limbah tinja setelah melihat informasi di media sosial.
"Saya enggak tahu itu buangnya sore atau siang. Pas saya baca-baca di sosmed, lah Hutan Cawang malah dijadiin tempat buang tinja. Padahal kan ada tempat pembuangan khususnya," jelas Supri.
"(Pernah lihat) dua kali. Seminggu yang lalu atau dua minggu yang lalu, saya lupa," ujar pria tersebut.
Meski begitu, ia tak mengingat apakah truk tinja tersebut merupakan truk yang sama dengan yang ditangkap oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau tidak.
Diwartakan sebelumnya, sebuah truk tinja diduga membuang limbah dari kendaraannya ke sebuah selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Minggu (20/11/2022) pagi.
Aksi truk tinja itu terekam dalam video singkat dan diunggah akun Instagram @merekamjakarta pada Minggu.
Dalam video itu, terlihat perekam memergoki truk tinja yang diduga membuang limbah dari kendaraannya ke selokan di Kramatjati.
"Nih buang tai di sini nih. Nih platnya nih," ucap perekam video dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu.
Truk berpelat nomor B 9631 UFA itu kemudian menancapkan gas usai sang perekam video memergokinya.
DLH selanjutnya bergerak cepat menangkap sopir dan kernet truk tinja yang dikelola oleh perusahaan swasta tersebut.
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan saat ini kedua pelaku tengah diperiksa di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Kramatjati.
"Sekarang lagi diproses BAP (berita acara pemeriksaan). Nanti kami rilis," ujar Yogi kepada pewarta, Senin (21/11/2022).
Yogi menuturkan, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas LH DKI.
"Sudah kami tahan oleh bidang Penegakkan dan Hukum kami. Terus saat ini sedang di-BAP," kata Yogi.
Terkait sanksi, hal itu bisa diketahui setelah BAP rampung. Pelanggar bisa ditindak berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan dikenai denda Rp 500.000 atau dicabut izin usahanya.
"Subtansi perkaranya setelah BAP baru ketahuan. Bisa sanksi administratif, bisa pencabutan usaha. Tapi semua masih berproses," kata Yogi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/12353221/sering-lihat-truk-tinja-di-dekat-hutan-kota-cawang-warga-tapi-enggak-tahu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.