JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria spesialis pencuri sepeda motor, yakni PS dan AD, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Budi Sartono mengatakan, dua orang tersebut memiliki peran sebagai perampas dan penadah.
PS yang berperan sebagai pelaku perampasan sepeda motor selalu mengaku sebagai anggota Polri.
"Tersangka mencuri sepeda motor dengan menggunakan senjata airsoft gun. Yang bersangkutan (PS) mengaku sebagai anggota polisi," ucap Budi saat rilis pers di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022).
Untuk melancarkan aksinya, tersangka PS selalu menuduh korbannya sebagai pelaku penggeroyokan.
Setelah korban dituduh dan sepeda motor berpindah tangan, tersangka PS selanjutnya meninggalkan korbannya di lokasi.
"(Korban) ditinggal terus dibilang, 'Nanti kamu ke kantor polisi, saya tunggu di kantor polisi'" kata Budi menirukan ucapan tersangka.
Dari aksinya tersebut, tersangka PS diduga telah beraksi hingga lebih dari 60 kali. Aksinya hampir dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta hingga ke Depok.
Usai mencuri sepeda motor korban, PS langsung menjual ke tangan penadah yakni AD.
"Kurang lebih kejadian ini terjadi selama 2 bulan. Untuk barang bukti ada 19 unit roda dua yang diamankan dari tangan keduanya," ucap Budi.
Akibat perbuatannya, PS akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara AD yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/17425881/rampas-motor-polisi-gadungan-bersenjata-airsoft-gun-diringkus