Salin Artikel

Guru SD Predator Anak di Bekasi Ditangkap, Polisi: Korban Ada yang Masih Kelas 2 SD

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa korban dari aksi pelecehan seksual yang dilakukan AD ada yang masih berusia 7 tahun.

AD sendiri merupakan seorang predator anak yang "menyusup" menjadi guru di salah satu SD di wilayah Jatirasa, Kota Bekasi.

"Korban masih berusia 7 tahun, kelas 2 SD," ucap Hengki saat rilis pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/11/2022).

Hengki menyebut, aksi terakhir AD dilakukan pada 3 November 2022 lalu.

AD melecehkan korbannya ketika ujian sekolah sedang berlangsung.

"Modusnya, korban sedang ujian yang mana tersangka mengawasi korban yang sedang ujian. Tak lama kemudian, pelaku menyuruh korban duduk di belakang dan dilecehkan," imbuh Hengki.

Orangtua korban yang mengetahui anaknya dilecehkan, langsung melapor ke polisi. Sementara tersangka AD, langsung kabur.

Setelah hampir satu bulan buron atau tepatnya pada Sabtu (26/11/2022) lalu, AD akhirnya ditangkap. Ia ditangkap tanpa melawan di wilayah Sagulung, Riau.

Sebelum ditangkap di sana, AD juga sempat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Sumatera Utara.

Hengki mencatat, total ada 8 anak-anak yang dilecehkan oleh AD.

Dari 8 orang tersebut, 3 di antaranya sudah melapor polisi, sementara 5 lainnya sedang diproses dan di-assesment oleh KPAD dan unit PPA.

"Ada 8 korban, namun baru 3 korban yang diperiksa, 5 lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan. Nanti teknisnya akan kami lakukan oleh KPAD dan PPA. Kami akan datang ke rumah korban," jelas Hengki.

Hingga saat ini, polisi tak menutup kemungkinan ada korban lain dari tindakan bejat AD.

Hengki pun mengimbau kepada orangtua, apabila ada anaknya yang pernah menjadi korban dari tindakan AD, segera melapor ke polisi.

"Kalau ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor, karena siapa pun identitas korban atau keluarga korban, akan kami lindungi. Tidak perlu malu," ucapnya.

Adapun akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/28/22021001/guru-sd-predator-anak-di-bekasi-ditangkap-polisi-korban-ada-yang-masih

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke