JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka opsi untuk menjadi pengelola Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko, menyusul polemik yang muncul akibat KSB.
Sebagai informasi, KSB kini masih dikelola BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Rencananya, (KSB) akan diserahkan ke Pemprov DKI yang suatu saat nanti akan dikelola oleh Dinas Perumahan, tapi masih opsi," tutur Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).
"Intinya, mau didorong ke sana (KSB dikelola Pemprov DKI)," sambung dia.
Pembahasan siapa yang nantinya akan menjadi pengelola KSB ini memang butuh waktu yang cukup lama.
Sebab, Sarjoko menuturkan, DPRKP DKI berada dibawahi Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta.
Sementara itu, PT Jakpro dibawahi Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta.
Kemudian, warga yang seharusnya menghuni KSB menjadi tanggung jawan Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta.
Karena ada kaitannya dengan BUMD DKI Jakarta, Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta juga akan dilibatkan dalam pembahasan soal siapa yang akan mengelola KSB.
Seluruh pihak ini akan mengadakan rapat berkait siapa pengelola akhir KSB.
"Kami koordinasikan dengan pihak Jakpro dan BP BUMD, dan rencananya akan dikoordinasikan antar-lintas Asisten (Setda DKI)," kata Sarjoko.
Namun, Sarjoko belum bisa memastikan kapan rapat antarpihak itu bakal berlangsung.
Di sisi lain, ia mengeklaim jajarannya akan mencari solusi terbaik bagi warga Kampung Bayam.
"Dalam waktu dekat akan segera dirapatkan kembali," ujar dia.
"Kami masih proses untuk mencari solusi yang terbaik untuk mereka (warga Kampung Bayam)," sambung Sarjoko.
Sebagai informasi, warga Kampung Bayam sempat berunjuk rasa di depan KSB karena tak kunjung menempati KSB, pada 21-22 November 2022.
PT Jakpro lalu memastikan warga Kampung Bayam bisa menempati rusunawa tersebut.
BUMD DKI Jakarta itu lantas meminta para warga membayarkan tarif sewa unit sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Warga langsung merasa berkeberatan saat diminta membayar tarif sebesar itu per bulan.
PT Jakpro kemudian menyesuaikan biaya sewa KSB dengan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/30/05030001/ada-kemungkinan-kampung-susun-bayam-dikelola-langsung-pemprov-dki