Salin Artikel

Diduga Cabuli Bocah di Kamar Mandi, Pria Disabilitas Mengaku Hanya Memandikan Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria penyandang tunawicara diduga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun di kamar mandi di sebuah indekos di Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (13/11/2022) pagi.

Setelah mencurigai gelagat pelaku EN (35), ibu korban NN pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Sementara itu, keluarga korban menceritakan, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan usai dikonfrontir pihak keluarga dan warga lainnya.

"Saya tanya 'kamu ngapain keponakan saya?', dia bilang 'enggak ngapa-ngapain, cuma cuci-cuci, demi Allah', dia bilang gitu maksudnya mandiin. Tapi ngomongnya enggak jelas, soalnya kan gitu (tunawicara)," ungkap keluarga korban sat ditemui di kediamannya, Rabu (30/11/2022).

Keluarga lainnya, J, mengatakan awalnya ia kesal saat mendengar kabar bahwa anak dari sepupunya itu dilecehkan saat mandi.

"Jadi korban sama pelaku ini ngekos, kamar mandinya umum. Si anak mandi sendirian, terus si pelaku datang. Nah katanya, ibu korban gedor-gedor pintu, enggak bukain, jadi curiga. Dugaan saya sih karena pelaku memang pendengarannya kurang," ungkap J, di kediamannya.

Namun, ia mengaku sedikit kasihan dengan keadaan pelaku.

"Kesel sih, namanya saudara sendiri. Masa enggak dibelain. Tapi makin ke sini, dia juga fisik dan mentalnya kurang, jadi kasihan juga," kata J.

Di sisi lain, dia juga melihat korban masih ceria saat bermain seperti biasa.

"Anaknya kan di sini mainnya, seperti biasa saja. Tapi kalau ditanya kemarin diapain, ya, katanya dimandiin," sebut J.

Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku memegang alat vital korban meski tidak terjadi persetubuhan.

"Pelaku memegang bagian luar area sensitif korban. Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, dan mengaku baru pertama kali," kata Putra, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, menurut Putra, pelaku sempat meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatan cabulnya.

Pelaku menyampaikannya dengan isyarat meniup jari telunjuk.

"Pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya, dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orangtuanya," kata Putra.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Putra.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/30/17284241/diduga-cabuli-bocah-di-kamar-mandi-pria-disabilitas-mengaku-hanya

Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan untuk Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan untuk Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke