TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur kembali menang di pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (1/12/2022), memutuskan menolak gugatan 12 orang yang mengaku sebagai kokrban ingkar janji (wanprestasi) investasi hotel dan apartemen umroh/haji.
Gugatan para korban itu terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain dalam perkara ini, yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Dalam sidang putusan kemarin, hakim menegaskan gugatan itu ditolak.
Sidang putusan itu dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid dan didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Keputusan hakim
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan 12 orang itu belum sempurna karena masih banyak kesalahan.
"Menimbang gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (rancu) dengan alasan tidak memenuhi asas konsistensi, karena surat gugatan awal dan perbaikan berbeda jumlah orang, tetapi total kerugian tetap sama," ujar Mujid di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis.
"Maka sudah sepatutnya untuk ditolak, gugatan para penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk menghukum para tergugat mengganti rugi," tambah dia.
Pada gugatan awal, penggugat mengajukan 13 nama dengan total penggantian ganti rugi penipuan uang senilai Rp 785 juta.
Namun dalam revisi atau surat gugatan perbaikan, justru yang muncul adalah 12 nama penggugat tetapi tetap dengan jumlah uang penipuan yang sama.
Hakim lantas menyampaikam, para penggugat bisa mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru.
"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," jelasnya.
Penggugat kecewa
Dalam perkara ini, sebanyak 12 orang menggugat Yusuf Mansur dan dua pihak lain karena mereka tak kunjung menerima dana hasil investasi yang dijanjikan.
Sebanyak 12 orang yang menjadi investor itu dijanjikan akan dibagi hasil sekitar 8 persen setiap tahunnya, di luar dari dana awal investasi, jika hotel itu sudah terbangun.
Namun, sampai hotel dan apartemen haji/umrah dari dana investasi penggugat sudah berwujud, dengan nama Hotel Siti, mereka tidak mendapatkan apa-apa.
Kuasa hukum penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony pun mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim.
"Proses di hakim ini kan belum sampai pokok perkara, tapi sudah ditolak dulu," ujar Ichwan.
Menurut Ichwan, putusan itu jelas tidak mempertimbangkan apa yang telah mereka sampaikan dan telah diakui tergugat dalam persidangan.
"Dari pelakunya sendiri, dari tergugatnya sendiri itu mengakui bahwa investasi itu ada, bahwa ada klien kami memang belum di bayar. Jadi ya apalagi kan (yang jadi alasan gugatan ditolak)," ujar dia.
Atas putusan hakim itu, Ichwan mengaku akan segera berdiskusi dengan 12 kliennya untuk menentukan langkah lanjutan, apakah akan mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru.
"Kita terima ajalah keputusan hakim (menolak gugatan yang mereka ajukan), tapi kita tetap berupaya akan bermusyawarah apakah kita akan mengajukan gugatan kembali atau mengajukan banding," ujar Ichwan.
Kuasa hukum Yusuf Mansur sesumbar sudah menang 4 kali
Dalam sidang putusan kemarin, Yusuf Mansur tidak hadir karena sedan umrah.
"Beliau (Yusuf Mansur) tadi pagi kontak dengan saya masih umrah ke tanah suci," ujar kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar usai persidangan di PN Tangerang, Kamis.
Tidak hanya Yusuf Mansur, kedua tergugat lainnya juga tidak menghadiri persidangan.
Saat ditanya tanggapannya terkait putusan majelis hakim, Ariel pun sesumbar bahwa ini sudah keempat kalinya Yusuf Mansur memenangi gugatan.
"Ya seperti yang sebelum-sebelumnya, seperti yang diketahui ini perkara keempat ustaz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Ariel.
Yusuf Mansur sebelumnya juga turut digugat terkait program tabung tanah, wanprestasi kerugian material dan immaterial investasi, serta investasi batu bara.
"Perkara keempat qodarullah, alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya bahwa dari empat gugatan itu kesemuanya dinyatakan Putusan NO atau tidak dapat diterima," imbuh Ariel sembari sesekali tertawa ringan.
Ariel mengungkapkan, dalam menghadapi empat gugatan itu, pihaknya hanya menyampaikan fakta dalam proses hukum di peradilan.
"Ya itu kita hormati saja hasil proses hukumnya memang seperti itu," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/02/11023771/kemenangan-yusuf-mansur-dalam-gugatan-wanprestasi-hotel-umrah-dan-haji