Salin Artikel

Kasus Balita Tewas Dibanting di Jaksel, Polisi Imbau Orangtua Tak Sembarangan Titip Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Balita berinisial GMM (2) tewas setelah dianiaya oleh pria, Y (31) yang tak lain merupakan kekasih ibu korban, SS (23) di kamar Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) sore.

Terkait peristiwa itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengimbau kepada orangtua untuk tidak sembarangan menitip anak kepada orang yang baru dikenal.

"Kami imbau kepada orangtua agar tidak mudah menitipkan anak kepada orang yang belum tentu dipercaya secara pasti," ujar Ade di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Ade juga mengimbau kepada masyarakat yang dititipkan anak oleh seseorang atau keluarga untuk memperlakukan anak sebaik-baiknya.

"Tolong bisa amanah dengan sebaik-baiknya karena Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, itu ada sanksinya, sangat tegas, baik anak itu mengalami luka biasa apalagi meninggal dunia," ucap Ade.

Sebelumnya, polisi menyatakan kepala bagian belakang balita terbentur dinding sebelum dianiaya dengan cara dilempar oleh pria, Y (31) yang merupakan pacar ibu korban, SS (23).

"Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik," ujar Ade.

Peristiwa itu terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB). Y disebut merasa kesal dengan korban karena BAB sembarangan.

Ade mengemukakan, Y semakin kesal karena korban saat diceboki itu menangis yang tidak kunjung berhenti.

"Y kesal, sambil membersihkan kotoran korban, itu korban juga menangis," kata Ade.

Saat itu, Y juga melempar tubuh korban ke arah kasur di kamar apartemen tapi tidak mendarat sampai tempat yang ditujukan. Korban jatuh dengan kepala membentur lantai.

"Korban tidak mendarat di kasur, tapi jatuh di lantai hingga mengakibatkan benturan yang kedua di kepala korban," kata Ade.

Korban tewas setelah tiba di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan. Tak lama Y ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang dilakukan terhadap anak balita tersebut.

"Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ade.

"Kami lapis juga dengan pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan pasal 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/06/22521751/kasus-balita-tewas-dibanting-di-jaksel-polisi-imbau-orangtua-tak

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke