Salin Artikel

Meski Kena PHK, Eks Karyawan Shopee Tak Begitu Kecewa karena Pesangon Sepadan

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun dipecat massal bersama puluhan karyawan lainnya, Zaenita alias Zeze (31) tidak merasa begitu stres menerima kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak dari Shopee Indonesia.

Zeze mendapat pemberitahuan di PHK dari Shopee Indonesia pada 19 September 2022. Ia sudah bekerja selama kurang lebih 1,5 tahun di kantor tersebut.

Zeze kaget mendengar kabar PHK saat itu, terlebih tanpa ada pemberitahuan apa pun dari perusahaannya.

Meski merasa kaget, ia mengaku tidak begitu kecewa. 

Sebab, ia merasa uang yang diberikan perusahaan sepadan.

“Tapi kalau dari aku sendiri sih, aku merasa cukup fair dengan pesangon yaitu sesuai dengan peraturan pemerintah jadi masih bersyukur aja dengan hal itu,” ucap dia.

Kendati uang pesangon itu tidak mencukupi jika ingin membuka usaha baru bersama teman-temannya, Zeze cukup bersyukur dengan yang ia terima dari perusahaan.

Peraturan pesangon sudah ditetapkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hal yang seharusnya diterima.

Besaran pesangon adalah jumlah gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan lain-lain.

Dalam perhitungan uang pesangon, masa kerja kurang dari satu tahun maka harus dibayar uang pesangon PHK sebesar satu bulan upah.

Masa kerja satu tahun atau lebih dan kurang dari dua tahun, maka uang pesangon yang harus diberikan yakni sebesar dua bulan upah, dan seterusnya.

Uang pesangon ini berbeda dengan uang pernghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).

Diberitakan sebelumnya, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan keputusan PHK yang dilakukan Shopee terkait dengan kondisi ekonomi global.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien," kata Radynal, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Pihaknya menyebut, keputusan melakukan PHK ini adalah keputusan yang sangat sulit.

Menurut dia, Shopee Indonesia telah mencoba melakukan penyesuaian dengan beberapa kebijakan bisnis.

Namun, PHK yang diterapkan saat ini adalah langkah terakhir yang harus ditempuh.

Bagi karyawan yang terdampak PHK, Radynal mengatakan akan diberikan pesangon berupa satu bulan gaji.

“Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perunda-undangan dengan tambahan satu bulan gaji,” ujar dia.

Selain itu, karyawan yang terdampak juga masih bisa memakai fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/08/10031951/meski-kena-phk-eks-karyawan-shopee-tak-begitu-kecewa-karena-pesangon

Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke