Salin Artikel

Babak Baru Penyiksaan ART Asal Pemalang oleh Majikan: KSP hingga LPSK Beri Pendampingan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih terus menyidik kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, Siti Khotimah (23), oleh majikannya di Jakarta Selatan.

Sejumlah fakta pun akhirnya terungkap dalam pemeriksaan delapan orang pelaku, yakni majikan, anak majikan, dan rekan kerja korban, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, kasus tersebut pun mendapatkan sorotan dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Para pejabat negara turut memberikan perhatian khusus dan pendamping terhadap korban guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaku tak mencuri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Siti Khotimah diketahui tidak mencuri pakaian dalam seperti yang dituduhkan oleh majikannya.

Kepada penyidik, pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68) akhirnya menjelaskan bahwa pakaian dalam yang sebelum diduga dicuri ternyata hanya tertukar dengan kepunyaan korban.

"Menurut pengakuan daripada pelaku dan juga korban, bahwa celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART saudari SK," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Setelah kejadian itu, kata Zulpan, para majikan Siti dan juga anaknya, JS (22), terus-menerus menyiksa dan menghukum setiap kali korban melakukan kesalahan.

Ketiganya bahkan memerintahkan lima ART lain di kediamannya untuk ikut menganiaya korban hingga tak berdaya.

"Itu kan menimbulkan kemarahan sehingga mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi. Sampai memuncak yang mengakibatkan luka yang cukup parah pada korban," kata Zulpan.

5 ART lain jadi terbiasa aniaya korban

Menurut Zulpan, lima ART lain mulanya menganiaya korban karena mendapatkan tekanan dan paksaan.

Namun, tindakan yang berulang tersebut akhirnya menjadi kebiasaan para ART di rumah itu untuk menganiaya korban setiap kali melakukan kesalahan.

"Hasil pemeriksaan awal disuruh, dipaksa majikan. Kemudian, akhirnya menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri melakukan pemukulan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Kini, SK, MK, dan anaknya, JS, serta lima ART berinisial T, IN, E, O, dan P telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

Pelaku diminta dihukum maksimal

Kantor Staf Presiden (KSP) yang turut mengawal kasus tersebut pun meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku penyiksaan Siti Khotimah dengan pasal berlapis.

Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mengatakan, kepolisian harus memberi atensi khusus terhadap kasus yang menimpa Siti Khotimah.

Dengan begitu, penanganan para pelaku penyiksaan Siti Khotimah yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa berjalan secara optimal.

"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan," ujar Erlinda kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Tindakan tegas kepada para pelaku penganiayaan diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang pada masa mendatang.

"Harapannya ini menjadi efek jera kepada siapapun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga sehingga tidak melakukan hal yang demikian," kata Erlinda.

LPSK siap beri perlindungan

Bersamaan dengan itu, LPSK berencana memberi perlindungan terhadap Siti Khotimah. Tujuannya, tak laik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan semua hak korban terpenuhi.

"LPSK ingin memastikan bahwa proses hukumnya ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan," ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan.

Siti Khotimah sendiri sebetulnya belum mengajukan perlindungan kepada LPSK dan tidak didampingi pengacara. Namun, LPSK akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah korban bisa dan perlu mendapatkan perlindungan khusus.

"Ada kasus tertentu yang tanpa permohonan juga bisa diberikan perlindungan," kata Ramdan.

"Namun demikian, mekanismenya ini kan mekanisme yang harus diatur secara sistem yang ada di LPSK, terutama keputusan pimpinan LPSK," sambungnya.

Di samping itu, LPSK juga merekomendasikan penyidik Polda Metro Jaya agar menghitung kerugian yang dialami Siti Khotimah akibat penyiksaan tersebut.

"Termasuk di antaranya menghitung restitusi, ini yang juga menjadi perhatian dan juga salah satu permohonan," ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, Rabu (14/12/2022).

Menurut Ramdan, penyidik Polda Metro Jaya harus memperhatikan jumlah aset yang dimiliki pelaku, untuk nantinya dipakai membiayai atau mengganti kerugian materiil ataupun imateriil korban.

Dengan begitu, lanjut Ramdan, hak-hak terhadap korban diharapkan dapat terpenuhi.

"Kondisi normalnya seperti apa dan kondisi akibat dari terjadinya peristiwa pidana ini seperti apa? Termasuk kehilangan penghasilan menjadi poin penting," pungkasnya.

Perlakuan keji majikan Siti Khotimah

Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/15/08501011/babak-baru-penyiksaan-art-asal-pemalang-oleh-majikan-ksp-hingga-lpsk-beri

Terkini Lainnya

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke