Salin Artikel

Penyelidikan Kasus Penganiayaan Perempuan oleh Kekasihnya di Jakpus Terkendala Saksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki dugaan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial NU (26), oleh kekasihnya AAP, pada 29 Oktober 2022 malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengakui terdapat kendala menindaklanjuti laporan yang dibuat NU pada 30 Oktober 2022.

Menurut dia, saksi yang akan diperiksa kerap meminta penjadwalan ulang penyelidikan, sehingga penanganan kasus tersebut terkesan lamban.

"Saksi yang diberikan tidak ada yang sekali panggil langsung datang, minta reschedule. Itu kendala kami untuk angkat kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/12/2022).

Menurut Komarudin, jajarannya hingga saat ini telah memeriksa lima saksi, termasuk pelapor NU untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Nah ini dari hasil klarifikasi cerita si A dan si B yang kami undang ini apakah ada kesesuaian dengan apa yang dilaporkan pelapor," ungkap dia.

Atas dasar tersebut, kata dia, hari ini polisi akan melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang terjadi pada 29 Oktober itu.

"Sekiranya nanti hasil gelar perkara memenuhi unsur (pidana) kami tetapkan tersangka untuk pelaku," ucapnya.

Adapun, NU menjelaskan, penganiayaan bermula saat ia dan AAP datang ke salah satu bar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, setelah menghadiri acara pernikahan.

Di sana, NU bertemu dengan teman transpuannya. NU cium pipi kanan-kiri dan berpelukan dengan teman transpuannya itu. Hal itu memicu rasa cemburu pelaku.

"Nah di sana baru beberapa saat, terus teman aku berdatangan dan enggak tahu kenapa di hari itu dia (AAP) bisa marah besar ketika aku say greetings sama temen transpuanku," ujar NU.

Padahal, kata NU, pelaku dalam keadaan sadar atau tidak di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Akibat rasa cemburu yang berlebihan, AAP menganiaya NU di bar tersebut. Tak selesai di situ, NU lalu dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Mangga Besar.

"Dia marah, aku diseret, dipiting, cekek sampai ke parkiran lalu aku dibawa ke kosannya," kata NU.

Tak hanya dianiaya, NU juga mengaku disekap selama delapan jam oleh AAP di kamar kos tersebut dan terus mendapatkan perlakuan kekerasan.

"Aku disekap dari jam 02.00 sampai 15.00 WIB sore, semakin aku minta pulang merengek, aku semakin dipukul, ditonjok, dibanting, dilempar, dicekek, ditendang, dan ditampar," tutur dia.

NU berujar, dia divonis mengalami gegar otak ringan hingga patah tulang leher belakang setelah bertubi-tubi mendapatkan perlakuan kekerasan dari AAP.

Hal tersebut diketahui NU, berdasarkan hasil visum yang dilakukannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah berhasil melarikan diri dari kamar indekos.

"Hasil visum, aku gegar otak ringan, sensor cahaya mataku kena, fraktur leher tulang belakang," katanya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/19/15202851/penyelidikan-kasus-penganiayaan-perempuan-oleh-kekasihnya-di-jakpus

Terkini Lainnya

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke