DEPOK, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik mendatangi Mapolrestro Depok pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.46 WIB.
Kedatangan Dewi Perssik itu bertujuan untuk bermediasi dengan netizen pelaku pencemaran nama baiknya, yakni perempuan berinisial MZ.
"Kami datang ke kantor polisi itu ngapain kalau buat mainan. Saya enggak main-main apalagi dalam berhubungan. Saya itu orangnya serius," kata Dewi saat ditemui di Mapolrestro Depok, Selasa.
Sementara itu, Dewi menampik bahwa MZ merupakan penggemarnya. Terlebih, MZ tak pernah berfoto bareng dan tak pernah berkenalan dengan dirinya.
"Bukan-bukan (fans), enggak pernah ada foto saya kok. Adanya foto saya yang agak gimana gimana gitu diupload," kata Dewi.
"Mungkin ingin berkenalan dengan saya lebih lebih dekat, saya akan tetap menyempatkan waktu kalau untuk bertemu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Metro Depok berhasil mengamankan orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik penyanyi dangdut Dewi Perssik di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sosok yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial MZ.
"Dia adalah salah satu fans DP (Dewi Perssik). Asalnya dari Labuan Batu, Sumatera Utara," ujar Yogen saat dijumpai di Mapolres Metro Depok, Senin(19/12/2022).
Kepada penyidik, MZ mengakui perbuatannya. Tetapi, ia tidak menyadari bahwa komentarnya di media sosial tersebut masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik Dewi Perssik.
"Alasan dia (MZ) adalah dia suka membalas, ikut komen-komen. Dia tidak tahu itu bersalah atau tidak," ujar Yogen.
Rencananya, sebelum melanjutkan ke proses hukum, penyidik akan mempertemukan MZ dengan Dewi Perssik untuk mediasi.
"Kami fasilitasi terlapor untuk hadir di Polres Metro Depok. Kemudian kami koordinasikan untuk pertemuan dengan pihak pelapor yaitu DP (Dewi Perssik)," kata Yogen.
Adapun Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alasan Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/20/16102731/datangi-polres-metro-depok-dewi-perssik-mediasi-dengan-netizen-yang