DEPOK, KOMPAS.com - Korban berinisial T (18) yang dipersekusi oleh sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Depok pada Rabu (21/12/2022) siang.
Mahasiswa itu diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi kampus tersebut, yang telah dipersekusi di muka umum.
T diperiksa terkait laporannya atas dugaan kejahatan ITE oleh akun instagram @anakgundardotco, karena telah menyebarkan tindakan persekusi yang dialami dirinya.
"Kedatangan hari ini klien kami memberikan keterangan sebagai korban atau pelapor atas kasus khususnya kejahatan ITE," kata kuasa hukum T, Mahfut di Mapolres Metro Depok, Rabu.
Adapun laporan itu dilayangkan terhadap dua terlapor dengan inisial W dan B. Mereka merupakan admin dari akun instagram @anakgundardotco.
"Untuk laporan terkait kejahatan IT, berinisial W dan B," ujar Mahfut.
Mahfut mengungkapkan alasan kliennya melaporkan tindakan persekusi itu, salah satunya untuk meredam kemarahan masyarakat.
"Terus terang kami kenapa melaporkan ke sini, pertama untuk meredam kemarahan masyarakat atas peristiwa ini. Kemudian, pelaku harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang mahasiswa yang dipersekusi di lingkungan Universitas Gunadarma resmi melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan dari salah satu korban persekusi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi, dengan pelapor berinisial T (18)," kata Imran kepada waratwan di Mapolrestro Depok, Senin (19/12/2022).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP /B / 3019 / XII / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2022.
Berdasarkan keterangan pelapor, Imran menyebutkan, korban persekusi mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan beberapa anggota tubuhnya memar.
"Banyak ya, di badannya ada lebam-lebam, ada juga bekas sundutan rokok dan semi ditelanjangilah," ujar Imran.
Atas dasar itu, para terlapor dijerat dengan Pasal 351, Pasal 170 Undang-Undang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
"Terlapor dari rekan-rekan dari senior-senior yang bersangkutan (korban)," imbuh dia.
Adapun foto terduga pelaku pelecehan seksual yang dipersekusi itu beredar di media sosial usai diunggah oleh akun Twitter @abcdyougoblog, pada Senin (12/12/2022).
Dalam foto yang dibagikan, terlihat seorang pria dalam kondisi basah kuyup bersandar di batang pohon dengan kondisi kedua tangannya terikat tali.
Terdapat sepasang sepatu yang ikut dikalungkan di lehernya.
Sedangkan dalam video rekaman yang ikut diunggah beberapa saat kemudian, tampak kerumunan orang yang meneriaki pria yang sudah tak berdaya itu.
Tak hanya itu, seseorang tampak mencekoki pria yang diikat tersebut dengan air seni yang sudah disiapkan di botol.
Salah seorang mahasiswa berinisial MI menceritakan kejadian yang viral di media sosial itu.
MI menyebutkan, kejadian bermula ketika salah seorang korban yang diduga dilecehkan pelaku bersuara ke satu akun media sosial Instagram.
Kemudian, pelaku perbuatan melecehkannya terposting di akun Instagram tersebut.
Lantas, pelaku meminta sang admin untuk menghapus postingan tersebut.
Sejumlah mahasiswa Gunadarma lalu melacak identitas pelaku dan berhasil ditemukan.
"Dicari sama anak-anak namanya, karena awalnya cuma inisial kan. Ketemu dah itu, pelaku langsung (dianiaya) di kampus E," ujar MI.
Pelaku pun dipersekusi oleh sejumlah mahasiswa Gunadarma.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/21/14590601/laporkan-akun-anakgundardotco-korban-persekusi-di-kampus-gunadarma