Lelang Jabatan Sekda DKI Dimulai, Ini Ketentuan Umum hingga Syarat Khususnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka lelang jabatan posisi sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, bkd.jakarta.go.id, pendaftaran lelang jabatan ini dimulai 21-27 Desember 2022.
Berikut merupakan ketentuan umum, persyaratan umum, hingga persyaratan khusus bagi mereka yang hendak mendaftar lelang jabatan sekda DKI:
Ketentuan umum
Seleksi terbuka ini merupakan seleksi untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda DKI Jakarta.
Peserta seleksi terbuka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) seluruh Indonesia (tingkat nasional) sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon l.b) pada jabatan berikut:
Nama jabatan: Sekda DKI Jakarta
Keterangan: PNS secara nasional
Persyaratan umum
-
Berstatus PNS;
Persyaratan khusus
- Surat persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK atau Pejabat yang Berwenang (Menteri/Kepala Lembaga/ Gubernur Walikota/Bupati atau Sekjen Kementerian/Sekjen Lembaga/Sekda) instansi asal
- Surat Keterangan tidak sedang dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat cari Pejabat Pembina Kepegawaian, PyB atau Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal;
- Surat Keterangan tidak sedang menjalankan Tugas Belajar dan lkatan Dinas dari Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat Yang Berwenang/PyB atau Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal; dan
- Surat Bebas Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar bersangkutan tidak terlibat dalam suatu tindakan kecurangan (fraud), dikeluarkan oleh lnspektorat instansi asal
- Diutamakan yang pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II)
- Diutamakan memiliki pengalaman dan berperan dalam melakukan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
- Persyaratan dan kompetensi khusus untuk masing-masing jabatan dapat dilihat pada laman: https://seleksiterbuka.jakarta.go.id