JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal terjadi sepanjang tahun 2022.
Kasus-kasus main hakim sendiri itu dilatarbelakangi mulai dari teriakan provokasi warga hingga kekesalan seseorang karena ditegur.
Dari banyaknya kasus main hakim sendiri, kasus kakek yang tewas dikeroyok setelah diteriaki maling di Cakung, Jakarta Timur, paling menyita perhatian publik.
Ada juga kasus seorang remaja tewas dikeroyok sejumlah pemuda di Kabupaten Bekasi usai diteriaki maling.
Berikut rangkumannya:
Kakek tewas dikeroyok usai diteriaki maling
Pada Januari 2022, seorang kakek berinisial HM (89) yang tengah mengemudikan mobil tewas setelah dihakimi massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.
Kakek itu dihakimi massa karena diteriaki maling usai mobil yang dikendarainya menyenggol seorang pengendara motor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan mengatakan, insiden bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor berinisial JI di kawasan Cipinang Muara.
JI kemudian merasa kesal lantaran mobil yang dikendarai HM tak berhenti.
Setelah itu, JI mengejar HM serta melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling' sehingga teriakan tersebut memicu pengendara lain yang ikut serta mengejarnya.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Seorang saksi mata di lokasi, Kirun (32), mengatakan bahwa massa dengan menggunakan sepeda motor mengejar kendaraan yang dibawa HM.
Setelah berhasil menghentikan laju mobil HM, mereka lalu memecahkan kaca mobil dengan balok kayu dan batu. Mereka kemudian memukuli HM dengan membabi buta.
"Saya lihat di mobil ada gendongan bayi dan tongkat buat jalan. Saya pikir enggak mungkin kakek ini maling. Tapi mereka tetap saja teriak maling-maling," katanya.
HM yang sudah lansia pun tak bisa berbuat banyak saat dikeroyok oleh para pelaku.
"Gimana mau melawan, korbannya itu saja kakek. Badannya sudah kurus, rambut sudah beruban," kata Kirun.
Kirun menambahkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada dua orang petugas kepolisian. Namun, mereka tidak berkutik karena jumlah massa terlalu banyak.
Kirun sebenarnya ingin menolong kakek tersebut, tetapi ia juga takut dengan massa yang sangat beringas.
“Makanya saya enggak berani (melerai) walaupun mereka enggak ada yang bawa senjata," tutur Kirun.
Dalam peristiwa nahas itu, HM meninggal dunia setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan perawatan.
Remaja tewas dikeroyok karena cari kucing di kolong mobil
Kasus serupa kembali terjadi pada 6 Februari 2022. Seorang remaja berinisial A (17) tewas usai dikeroyok oleh para pemuda di dekat Taman Harapan Mulya kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kejadian itu berawal ketika korban mencari kucing di kolong mobil yang terparkir di depan rumah salah satu dari pelaku pengeroyokan berinisial FH.
Tak lama kemudian, FH menghampiri dan menanyakan maksud dan tujuan A. Kepada FH, A mengaku sedang mencari kucingnya.
Setelah itu, korban meninggalkan lokasi karena kucing miliknya yang dicari tak ditemukan, lalu pergi menggunakan sepeda motor.
"Korban tinggalkan lokasi pencarian kucing itu menggunakan sepeda motor miliknya yang menurut FH terburu-buru dan diteriaki maling," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Teriakan FH didengar oleh pelaku lain yang sedang berkumpul. Para pelaku kemudian mengadang dan mengeroyok korban.
Ditegaskan Zulpan, tiga dari enam pelaku yang terlibat pengeroyokan itu terkonfirmasi positif mengonsumsi sabu.
Korban pun tewas dengan tubuh luka lebam dan bacok di sekujur tubuh akibat pengeroyokan yang dialaminya itu.
"Karena dengar teriakan maling lalu mereka adang dan mengeroyok. Akibatnya korban meninggal dunia," kata Zulpan.
Adapun para pelaku dikenakan pasal berlapis soal pengeroyokan, pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam.
"Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan 15 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara," kata Zulpan.
Kesal ditegur karena kencing sembarangan, seorang anak dan ayahnya keroyok eks wartawan hingga tewas
Pada Juli 2022, Seorang eks wartawan berinisial FP (45) dikeroyok di depan rumahnya di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.
Adik korban bernama Dewi Santi Pangaribuan mengatakan, FP sedang menongkrong di depan rumah sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.
Saat itu, FP melihat pelaku yang hendak kencing di samping rumah korban.
"Dia (korban) duduk di depan rumah sama temannya. Duduk ngobrol biasa. Tiba-tiba datang pemuda 20 tahun-an. Pemuda itu mau kencing di sebelah, tetapi dilarang," ujar Santi.
Setelah ditegur, lanjut Santi, pemuda itu malah kencing di depan rumah korban.
"Malah ngeledek. Abang saya marah dan tanya, 'Kok kencing di situ?'. Pemuda itu enggak terima. Ribut, dilerai. Pemuda itu ngadu ke bapaknya. Bapaknya datang bawa temannya," kata Santi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pemuda berinisial MR itu memanggil ayahnya, AE.
Selanjutnya, AE bersama rekannya AR dan MR kembali mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan.
Budi mengatakan bahwa korban dan pelaku saling mengenal.
Korban sempat mencoba melawan dengan parang, namun kalah jumlah.
"Korban jatuh, sehingga diambil parang oleh pelaku utama," ujar Budi.
Atas kejadian itu, korban dinyatakan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah serta mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bawah mata, dan telinga kiri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/05431601/kaleidoskop-2022-mereka-yang-tak-bersalah-tapi-tewas-karena-main-hakim