Penganiayaan terjadi di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang 2021 sampai 2022.
"Hari Jumat (30/12/2022) dijadwalkan dari penyidik jam 10.00 WIB," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan baru akan melayangkan surat pemanggilan terhadap RIS pada Kamis (29/12/2022).
Ini merupakan pemanggilan pertama bagi RIS setelah kasus yang dilaporkan oleh istrinya, KEY, pada 23 September 2022 naik ke tahap penyidikan.
"Ini pertama setelah kasus naik penyidikan. Dari penyidik, besok Kamis melayangkan surat ke saksi (terlapor RIS) untuk dimintai keterangan," ucap Nurma.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh istri pelaku atau ibu korban, KEY, melalui akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif di perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis KEY.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Menurut Ade, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS juga menganiaya anggota keluarganya menggunakan kaki dengan cara menendang punggung.
"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujar Ade.
"Kepada korban KR, terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Ade mengungkapkan, KEY melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.
Beberapa saksi lain yang diperiksa yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa RIS saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/17083511/polisi-panggil-bos-perusahaan-yang-aniaya-anak-kandung-pada-jumat-30