Salin Artikel

Sidang Vonis Roy Suryo atas Meme Stupa Mirip Jokowi, Majelis Hakim: Bertentangan dengan Hak Asasi Umat Budha

JAKARTA, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman pidana sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.

Majelis hakim menyatakan perbuatan pakar telematika itu dapat menyakiti dan menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Pasalnya, stupa tersebut merupakan hal sakral bagi mereka.

Mengutip pendapat ahli, majelis hakim mengatakan rupa stupa itu telah diatur dalam Tripitaka atau kitab suci agama Budha. Sementara, yang diunggah Roy Suryo tidak sesuai dengan Tripitaka.

"Maka penggambaran yang tidak sesuai tersebut dapat menyakiti atau menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Karena rupa merupakan hal yang sangat sakral bagi umat Budha," tutur Hakim Ketua Martin Ginting, Rabu (28/12/2022).

Majelis hakim menimbang bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum objektif dan dilakukan tanpa kewenangan.

Pasalnya, kata Martin, tidak ada ketentuan hukum apapun yang berlaku di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan hak asasi umat Budha dengan melakukan multiple quote tweet dengan kalimat tersebut," tutur Martin.

Menurut Martin, kalimat unggahan Roy Suryo yang disertai gambar stupa yang diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyebabkan umat Budha merasa haknya dilanggar, yaitu hak untuk merasa harmonis, aman, nyaman, antarumat beragama.

Berdasarkan kadar intelektual Roy Suryo yang dianggap sebagai pakar telematika dan turut andil dalam pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), majelis hakim menyatakan sepatutnya terdakwa paham bahwa unggahan di akun Twitter-nya merupakan suatu yang tidak pantas.

Terlebih, Joko Widodo masih menjabat menjadi Presiden Indonesia sehingga bisa mengundang simpatisan atau pendukung akan tersinggung setelah wajah Jokowi diedit menjadi wajah dari salah satu stupa di Candi Borobudur.

"Sebab, akun Twitter terdakwa bersifat publik yang dapat segera menyebar kepada follower yang jumlahnya puluhan ribu orang," kata Martin.

Selain itu, majelis hakim juga menilai tidak terdapat kapasitas terdakwa untuk mengunggah suatu gambar dengan nilai negatif sehingga bisa menimbulkan persepsi negatif di kalangan netizen yang berlatang belakang berbeda.

"Dengan demikian, menurut majelis unsur tanpa hak telah pula terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perbuatan terdakwa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/29/05000011/sidang-vonis-roy-suryo-atas-meme-stupa-mirip-jokowi-majelis-hakim

Terkini Lainnya

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke