Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan bahwa pihaknya akan menunjuk jaksa yang sebelumnya tidak pernah bersinggungan atau berhubungan dengan Teddy Minahasa.
"Kami akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Jadi yang menangani kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," jelas Reda kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Menurut Reda, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin independensi jaksa dalam menangani perkara Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya.
Sebab, tersangka dalam kasus tersebut merupakan aparat penegak hukum, khususnya perwira tinggi kepolisian.
"Supaya tidak ada hubungan emosional dan juga jaksa yang sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," kata Reda.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pihaknya menargetkan sidang kasus narkoba Teddy Minahasa dkk bisa dilaksanakan pada awal Januari 2023.
Patris menyebutkan bahwa perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan tempat tindak pidana terjadi.
"Jadi, secepatnya begitu sudah tahap dua, kami akan langsung limpahkan ke pengadilan untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus delicti-nya di situ," sebut Patris.
Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/29/13111971/jaga-independensi-kejati-dki-tunjuk-jaksa-yang-tak-kenal-teddy-minahasa