JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) ditangkap jajaran Polsek Mampang Prapatan karena diduga telah melakukan pencurian uang ratusan juta rupiah.
MI dan NH diduga mencuri uang sebesar Rp 120 juta dengan cara mentransfer uang dari m-banking dari ponsel yang mereka temukan di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan pada 9 Desember 2022.
Saat itu, keduanya belum menikah. Mereka lalu membobol akun m-banking di ponsel itu dan menggunakan uang hasil curian itu untuk melangsungkan pernikahan.
Namun baru dua hari menikah, keduanya ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).
Kini, kedua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Mampang Prapatan
Kronologi
Aksi pencurian itu berawal saat kedua pelaku menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 milik seseorang di kawasan Mampang.
"Keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada m-banking, BRI Mobile. Masuknya dengan cara lupa password," jelas Mashuri.
Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku melihat nominal uang yang banyak.
Kedua pelaku lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening yang disepakati saat itu adalah ke milik NH.
"Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp 120.637.000," kata Mashuri.
Setelah menerima laporan dari pemilik ponsel yang menjadi korban, penyidik Polsek Mampang Prapatan lalu menyelidiki dan mengetahui keberadaan pelaku.
Dua hari setelah menikah
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono mengatakan, kedua pelaku ditangkap dua hari setelah menjalani pernikahan.
Saat itu, MI dan NH baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, setelah melangsungkan resepsi di Purworejo, Jawa Tangah, pada Minggu (25/12/2022).
"Ditangkap saat balik ke Jakarta, di Stasiun kereta Pasar Senen kami tangkap," ujar Budi.
Pernikahan kedua pelaku berlangsung di kampung halaman NH. Pernikahan itu dilaksanakan setelah keduanya mendapatkan uang hasil curian.
"Nikah di kampung (tersangka) yang cewek di Purworejo, Jateng," ucap Budi.
Pakai uang Rp 120 juta
Budi mengatakan, pernikahan yang dijalani MI dan NH menggunakan uang sebesar Rp 120 juta hasil curian.
"Jadi saat menemukan ponsel, (MI dan NH) belum menikah. Uang (hasil curian) itu digunakan untuk membiayai nikah dan pesta pernikahan," kata Budi.
Budi mengatakan, MI dan NH menggunakan uang Rp 120 juta hasil curian untuk membeli keperluan seserahan pernikahan.
"Iya semua segala persiapan dan kebutuhan nikahnya. Termasuk enam perhiasan itu," ucap Budi.
MI dan NH membelikan seserahan berupa perhiasan dan sejumlah barang lain dari sebagian besar hasil uang curian. Keduanya juga membiayai resepsi yang digelar di kampung halaman NH.
"Iya semua (ponsel), sisa uang ada Rp 30 jutaan," ucap Budi.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat ponsel, tiga kartu ATM, enam perhiasan, dan uang tunai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/30/08560431/saat-pasutri-bobol-m-banking-rp-120-juta-demi-pernikahan-mewah-tapi