Peristiwa yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia itu terjadi pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menjelaskan, pada hari kejadian, Rizal sedang duduk berhadapan dengan korban SS di rumah kontrakan mereka.
Sementara itu, KM sedang tidur di atas kasur tanpa ranjang.
"Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri keduanya. Terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan SS," jelas Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/12/2022).
Selain mengenai SS, air keras tersebut tanpa diduga juga mengenai wajah dan tubuh KM. Melihat SS terluka dan KM menangis kencang, Rizal langsung melarikan diri.
"Karena teriakan tersebut, para tetangga mendatangi dan melihat kejadian tersebut dan membawanya (kedua korban) ke rumah sakit," kata Pasma.
Akibat kejadian tersebut, korban SS mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan.
Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. KM meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan SS meninggal pukul 21.20 WIB.
Sementara itu, Rizal melarikan diri dan mematikan semua alat komunikasinya untuk menghilangkan jejak dari polisi.
Polsek Cengkareng menerima laporan penganiayaan yang dilakukan Rizal pada 26 Desember 2022 pukul 22.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Rizal tiga hari kemudian, Kamis (29/12/2022), di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Saat itu, Rizal sedang berada di sebuah toko ponsel untuk menjual ponsel miliknya dan ponsel milik korban SS yang dibawanya.
Dari tangan Rizal, polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, pakaian, dan botol gelas berisi air keras.
"Bahwa botol yang digunakan Rizal saat bertengkar dengan SS ini adalah botol yang dibuka dan disiramkan," kata Pasma.
Saat ini, Puslabfor Polri sedang meneliti kandungan cairan yang ada di dalam botol gelas tersebut.
Akibat perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/30/14344171/kronologi-suami-siram-istri-dan-bayinya-dengan-air-keras-hingga-tewas-di