JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta disebut sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Adapun Raperda PLLE mengatur soal sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
"Raperda ERP ini sudah masuk dalam produk peraturan daerah (Perda) (yang dibahas) oleh Bapemperda (DPRD DKI Jakarta)," ucap Syafrin melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).
Menurut dia, Dishub DKI bersama Bapemperda DPRD DKI memang telah membahas Raperda PLLE.
Namun, katanya, Dishub DKI dan Bapemperda DPRD DKI belum membahas pasal per pasal dalam Raperda PLLE itu.
Sebab, Syafrin mengaku jajarannya baru memaparkan urgensi penerapan ERP secara umum kepada Bapemperda DKI Jakarta.
"Kami kemarin sudah melakukan pembahasan, belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal (Raperda PLLE)," ungkapnya.
"Jadi, (Dishub DKI Jakarta) masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini (ERP)," sambung dia.
Syafrin mengungkapkan, usai Raperda PLLE itu disahkan, sistem jalan berbayar elektronik itu tak serta-merta diterapkan.
Pemprov DKI akan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang merupakan turunan dari Perda PLLE.
"Setelah ada Peraturan Daerah lalu (dilanjutkan) dengan Pergub, yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu (sistem ERP) dipenetrasikan," urainya.
Dalam kesempatan itu, ia menargetkan pengesahan Raperda PPLE dapat berlangsung pada tahun 2023.
Di sisi lain, Syafrin enggan mengungkap lebih rinci kapan Raperda PPLE itu disahkan.
"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (Raperda PPLE disahkan), yang jelas tahun ini," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/15343121/bapemperda-dprd-dki-disebut-sedang-bahas-raperda-jalan-berbayar