TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 45 botol minuman keras diamankan dari sebuah warung sembako di Jalan H. Mansyur Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (9/1/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penindakan dan pengamanan miras tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan miras yang meresahkan di toko sembako milik pelaku berinisial TLK.
“Jadi berdasarkan laporan masyarakat dan diberitakan salah satu media online, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu,” ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Saat penggeledahan oleh anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nyoman, ditemukan 45 botol minuman keras berbagai merk.
"Barang bukti miras berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata warung sembako tersebut juga pernah tertangkap menjual miras pada 23 Desember 2022 lalu.
Pada saat itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 18 botol miras berbagai merek.
Zain menjelaskan, dari pemeriksaan sebelumnya pun, pihaknya telah melakukan pembinaan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Namun, pelaku tidak jera dan tetap menjual lagi,” ujarnya.
Saat ini, pelaku pemilik warung sembako tersebut hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) oleh pihak kepolisian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/17515761/tak-jera-pemilik-warung-sembako-di-pinang-tangerang-dua-kali-tertangkap