JAKARTA, KOMPAS.com - Ecky Listiantho (34), pemutilasi di Bekasi, memanfaatkan bubuk kopi untuk menyembunyikan jasad korbannya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54), selama lebih dari setahun.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy mengatakan, Ecky menyimpan bubuk kopi pada mangkuk untuk menghilangkan bau busuk yang muncul dari potongan jasad Angela.
“Sebelum meninggalkan jasad korban di kos, pelaku membeli kopi bubuk dan mangkuk,” kata Resa kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Ecky menyimpan mangkuk-mangkuk berisi kopi itu pada celah ventilasi agar bau mayat tak menyeruak ke luar.
“Selanjutnya kopi tersebut diletakkan dalam mangkuk-mangkuk tersebut. Mangkuk-mangkuk yang berisi bubuk kopi diletakkan di ventilasi dan di dalam ruangan biar enggak bau,” tutur Resa.
Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menambahkan bahwa pelaku juga memanfaatkan plastik untuk membungkus jasad Angela yang dimutilasi.
Setelah dibungkus plastik, jasad tersebut kemudian disimpan di dalam dua boks kontainer yang sebelumnya berisi pakaian Angela.
"Jadi dia pakai dua boks kontainer yang dibawa korban ketika datang ke kontrakan Ecky. Isinya pakaian Angela," kata Tommy.
Jasad Angela baru ditemukan saat Ecky ditangkap polisi di sebuah kamar kontrakan di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky tersebut, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh Angela telah diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi selama lebih dari setahun.
Tommy mengatakan, istri dari Ecky pelaku mutilasi di Bekasi sebelumnya tidak merasa curiga aktivitas suaminya.
Dia menuturkan, di mata keluarga, sikap Ecky Listiantho sama seperti suami pada umumnya.
"Sebenarnya Senin-Jumat normal kerja, Sabtu-Minggu malah enggak ke mana-mana, kek, keluarga biasa pada umumnya," ujar Tommy saat dihubungi, Senin, 9 Januari 2023.
Selain itu, pihak keluarga Ecky Listiantho tidak mengetahui bahwa pelaku pembunuhan dan mutilasi itu memiliki kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Laki-laki itu juga tidak pernah dicurigai berhubungan dengan perempuan lain yang menjadi selingkuhan.
Kini, Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yang menanti 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Penulis: Tria Sutrisna, Joy Andre | Editor: Ihsanuddin, Fabian Januarius Kuwado)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/11/09120161/bubuk-kopi-bikin-ecky-pemutilasi-bisa-sembunyikan-jasad-angela-lebih-dari