JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta untuk renovasi gelanggang olahraga (GOR) senilai Rp 600 miliar diprotes oleh DPRD DKI.
Protes itu dinyatakan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria saat menggelar rapat dengan agenda membahas hasil evaluasi APBD DKI 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, Kamis (12/1/2023).
Iman mempertanyakan kenapa anggaran renovasi GOR itu masih tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
Padahal, anggaran itu tidak tercantum dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) dan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
"Kita fair-fair-an aja ya. Ada (anggaran) yang tidak ada di-RKPD, itu tetap lolos (masuk dalam APBD DKI 2023), ratusan miliar, Pak. Kenapa enggak itu aja yang di-take down?" ungkap Iman saat rapat.
"(anggaran renovasi) GOR, tidak ada satupun yang di-drop, tuh, Rp 600 miliar di Dispora DKI," sambungnya.
Untuk diketahui, Iman mengungkap hal ini karena anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta senilai Rp 220,8 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dalam APBD DKI 2023 dipangkas.
Menjawab hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata berujar anggaran renovasi GOR dibutuhkan untuk menunjang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Kalau (anggaran renovasi) GOR, (alasan tidak dipangkas karena) ini untuk pemilu 2024 membutuhkan," kata Michael yang lalu dipotong oleh Wakil Ketua Komisi B DRPD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Aggara lantas membandingkan antara anggaran pengadaan alat kesehatan dengan anggaran renovasi GOR.
"Berarti, kalau pakai logika, kita membandingkan kebutuhan darsak (darurat dan mendesak) yang mana nih, antara kesehatan masyarakat dengan (kebutuhan Pemilu 2024)," kata Anggara saat memotong pernyataan Michael.
Sebagai informasi, anggaran Dinkes DKI untuk pengadaan alat kesehatan itu sejatinya memang tak tercantum dalam RKPD atau KUA-PPAS.
Namun, anggaran ini dimasukkan dalam APBD DKI 2023.
Kemendagri lantas meminta mata anggaran yang tak tercantum dalam RKPD atau KUA-PPAS agar tidak dimasukkan dalam APBD DKI 2023.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghapuskan mata anggaran pengadaan alat kesehatan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/12/18063941/dprd-pertanyakan-anggaran-renovasi-gor-rp-600-miliar-pemprov-dki-untuk